Pemasok Ditangkap Bersama 0,5 Kg Ganja

Pemasok Ditangkap Bersama 0,5 Kg Ganja

BAGANBATU(riaumandiri.co)- Tetkait pengembangan penangkapan Er alias Andi (51) yang ditangkap atas kepemilikan 16 paket daun ganja kering siap edar, Kamis (7/4), sekitar pukul 14.30 WIB, tim opsnal Polsek Bagan Sinembah berhasil menangkap pemasok barang haram tersebut.

Berdasarkan data yang diperoleh wartawan, di Mapolsek Bagan Sinembah, pemasok yang juga bandar ganja kering ini adalah warga Tanjung Balai, Kelurahan Pulau Simardan, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumut.

Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol Dody Harza Kusumah, menjelaskan, tersangka  HA alias Anto (36), ditangkap di Jalan MT Haryono, Bambu Kuning, Kelurahan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah. Setelah di interogasi, Er alias Andi (51) yang ditangkap, Rabu (6/4), sekitar jam 17.30 WIB, mengaku mendapatkan barang haram itu dari HE dan ia juga mengaku bahwa HE akan menuju Bagan Batu untuk mengantarkan pesanannya sebanyak 0,5 kg ganja kering.

Berangkat dari keterangan Er, maka petugas melakukan pengintaian terhadap HE di tempat yang telah disepakati HE dengan Er. Setelah yakin bahwa di tempat yang dimaksud adalah tersangka HE, tim opsnal langsung melakukan penangkapan ketika pelaku sedang menunggu di kebun kelapa sawit warga.

Saat digeledah, didapat satu tas sandang yang didalamnya berisikan 1 bungkus kertas yang dibungkus lakban berwarna kuning berisi diduga narkotika jenis daun ganja kering. Selain itu, Tim opsnal juga menemukan 1 bungkus rokok surya yang di dalamnya terdapat 4 paket kecil narkotika daun ganja siap edar.

Selanjutnya tersangka digelandang ke Mapolsek Bagan Sinembah bersama barang bukti lainnya, yakni satu buah Nokia senter, uang Rp100.000 dan tas sandang kecil hitam yang digunakan pelaku untuk membawa barang haram itu.

"Tersangka dan barang bukti sudah  diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah guna proses Penyidikan lebih lanjut," ungkap Kapolsek dan mengatakan bahwa penangkapan ini juga masih dalam operasi Bersinar 2016.(zmi)