Komjen BG diduga kuat Batal Dilantik

Kompolnas Ajukan 5 Calon Kapolri

Kompolnas Ajukan 5 Calon Kapolri

JAKARTA (HR)-Ada sinyal kuat bahwa Presiden Joko Widodo akan membatalkan pencalonan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri. Terkait hal itu, Komisi Kepolisian Nasional telah mengajukan lima nama calon Kapolri baru, jika pada akhirnya Presiden Jokowi benar-benar membatalkan pelantikan Komjen Budi Gunawan.

Hal itu dibenarkan salah seorang komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) M Nasser, Rabu (4/2). Dikatakan, pihaknya memang telah mengusulkan lima nama komisaris jenderal polisi kepada Presiden Jokowi pada pekan lalu.

"Benar Kompolnas menyiapkan daftar usulan baru. Kita memberikan riwayat lengkap orang per orang," ungkapnya.

Sementara itu, komisioner Kompolnas lainnya, Hamidah Abdurrahman juga membenarkan Kompolnas sedang menggodok nama calon Kapolri baru. Namun dirinya mengatakan belum mendapat arahan terkait kabar pasti pembatalan pelantikan Budi Gunawan. "Kalau nanti ada arahan yang jelas Kompolnas akan mulai bekerja," ujarnya.

Lima nama calon Kapolri yang disampaikan pada presiden antara lain Wakapolri Komjen Badrodin Haiti, Irwasum Komjen Dwi Prayitno, Kabaharkam Komjen Putut Bayuseno, Kepala BNN Komjen Anang Iskandar dan Kabareskrim Irjen Budi Waseso.

Budi Waseso disebutkan turut masuk dalam bursa calon Kapolri karena akan mendapat kenaikan pangkat dari Irjen Pol menjadi Komjen Pol lantaran menjabat sebagai Kabareskrim saat ini.

Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto, saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya belum ada menerima informasi terkait  nama-nama calon Kapolri baru tersebut.

"Sampai saat ini resminya belum ada. Katanya Kompolnas mengajukan. Tapi Mabes Polri belum. Jadi masih seperti kondisi yang sekarang," ucapnya.

Diminta Mundur
Sementara itu, permintaan kepada Komjen Budi Gunawan untuk mundur dari proses pencalonannya sebagai Kapolri, kembali datang. Kali ini, pernyataan itu datang dari Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto.

Ia mengatakan solusi terbaik yang seharusnya diambil Istana dalam penyelesaian kisruh pencalonan Kapolri adalah mundurnya Komjen Budi Gunawan. Andi mengatakan presiden tinggal menunggu waktu yang tepat untuk mengambil keputusan.

"Presiden masih menunggu waktu yang tepat untuk mengambil keputusan. Tapi setidaknya apa yang sudah dikatakan oleh Mensesneg (BG diminta mundur), sebetulnya opsi ideal yang dibayangkan dari kami," ujarnya, di Kantor Presiden.

Andi mengatakan jika opsi mundurnya Budi Gunawan tidak terjadi, maka Istana akan menyiapkan opsi lain sesuai yang diinginkan presiden.

Andi mengatakan sejak awal Istana sudah menyiapkan enam opsi yang ditawarkan pada presiden menyangkut solusi atas pencalonan Kapolri. "Totalnya ada enam opsi," katanya.

Opsi pertama, kata Andi, adalah mundurnya Budi Gunawan, kedua, melantik definitif. "Opsi ketiga, melantik lalu nonaktif, opsi keempat penundaan sampai ada status hukum yang tetap. Opsi kelima adalah membatalkan lalu mencalonkan nama baru," katanya.
Opsi terakhir adalah memilih kondisi status quo sambil menunggu adanya kalkulasi yang baru.

Tim Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet, kata Andi, pada dasarnya menyiapkan semua kerangka legal dan formal yang dibutuhkan presiden untuk memilih salah satu dari keenam opsi tersebut.

Pekan Depan
Terkait kepastian nasib Budi Gunawan, Andi mengatakan Presiden Jokowi akan memutuskannya pada pekan depan. Saat ini, Presiden Jokowi tengah melakukan kalkulasi politik.
"Presiden bisa mengambil putusan sesuai dengan kalkulasi politik," terangnya.

Saat ditanya apa yang menyebabkan Jokowi memutuskan polemik itu pada pekan depan, Andi kembali menjawab bahwa ada perhitungan yang dilakukan presiden. "Ya kalkulasi politik presiden itu," katanya.

Andi menjelaskan, dari awal Presiden Jokowi memiliki kerangka waktu untuk memutus polemik Komjen BG ini. Salah satu kerangka itu adalah sidang praperadilan BG.
"Dari awal presiden punya time frame, salah satunya adalah praperadilan," kata Andi.

"Presiden bilang, time framenya adalah praperadilan, kemudian presiden mengatakan bisa saja diputuskan sebelum atau sesudah praperadilan. Praperadilannya mundur minggu depan, dan presiden bilang mundur minggu depan. Time framenya masih sama kan, praperadilan kan. Kalau praperadilannya mundur atau dipercepat, mungkin saja presiden. Tapi salah satu kerangka waktu presiden memutuskan ini adalah praperadilan," jelas Andi lagi.

Pasti Batal
Di tempat terpisah, Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala mengakui sudah menerima pernyataan Presiden Jokowi, terkait nasib Komjen Budi Gunawan. Menurutnya, Presiden Jokowi  tidak akan melantik Komisaris Jendral Budi Gunawan sebagai Kapolri. Pernyataan itu disampaikan Jokowi kepada Kompolnas, sepekan lalu.

"Beliau konsisten dan komitmen ya, tidak akan melantik Komjen Budi Gunawan," ujarnya.

Adrianus kemudian menceritakan, kepastian itu didapat setelah Kompolnas bertemu dengan Kepala Negara pekan lalu. "Minggu lalu ya disampaikannya."

Lantaran Budi Gunawan batal dilantik, Kompolnas pun menyiapkan sejumlah nama penggantinya. Nama-nama yang diajukan berasal dari jendral bintang tiga.

Kompolnas merupakan lembaga yang memiliki hak untuk mengajukan nama calon Kapolri kepada Presiden. Hak itu diatur dalam UU nomor 2 tahun 2002 tentang Polri Pasal 38 ayat 1(b) yang berbunyi "memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri." (bbs, tem,dtc, rol,sis)