Diduga Menipu

Indra Satria Segera Disidang

Indra Satria Segera Disidang

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Tidak lama lagi, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Wilayah I Dumai Dinas Perhubungan Provinsi Riau, Indra Satria Lubis, akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Indra merupakan tersangka kasus dugaan penimpuan dengan modus bisa memasukkan seseorang menjadi pegawai di Dinas Perhubungan Provinsi Riau.

Kepastian tersebut setelah Jaksa Penuntut Umum, Wilsa, dari Kejaksaan Tinggi Riau melimpahkan berkas perkaranya ke PN Pekanbaru, dan kini tengah menunggu jadwal sidang perdanya.

 "Berkasnya telah kita limpahkan (ke PN Pekanbaru), Rabu (6/4) kemarin. Sekarang, kita menunggu jadwal sidang perdananya," ungkap Wilsa di PN Pekanbaru, Kamis (7/4).

Terhadap calon terdakwa yang juga merupakan mantan Kepala Bidang Penyeberangan Dishub Riau, sebut Wilsa, juga telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Sialang Bungkuk Kecamatan Tenayan Raya.

 Proses penahanannya dilakukan saat proses pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari Penyidik Polda Riau ke pihak kejaksaan pada Rabu (30/3) lalu.

"Saat di penyidikan (di Polda Riau), dia (Indra Satria Lubis,red) tidak ditahan. Tapi di Kejaksaan, dia ditahan. Hal ini untuk mempermudah proses persidangan nantinya," lanjut JPU Wilsa.

 Diterangkan Wilsa, kasus yang menjerat Indra ini berdasarkan laporan warga berinisial HR yang menyebut Indra telah menipu dirinya sebesar Rp325 juta dengan modus bisa memasukkan keluarganya menjadi pegawai di instansi tersebut.
 
Laporan tersebut masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau, Senin (1/6) tahun lalu.
Dari informasi yang berhasil dirangkum, dugaan penipuan bermula pada April 2013 lalu.

 Saat itu, pelapor mendapat kabar dari saksi Burhanuddin bahwa di Dishub Provinsi Riau ada penerimaan pegawai untuk ditempatkan di kantor timbangan seluruh Riau. Untuk menjadi pegawai, Burhanuddin menyebut ada biaya untuk menggantikan pegawai honor yang bekerja di kantor tersebut.

Merasa tertarik dengan tawaran tersebut, pelapor beserta keluarganya kemudian menjumpai ISL di Kantor Dishub Riau di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. Di sana, terlapor meminta korban untuk menyediakan uang Rp325 juta untuk biaya administrasi. (dod)