FOKUS KE PPJ, HO & PENGGUNAAN AIR BAWAH TANAH

Dispenda Janji Giatkan PAD dari Pajak

Dispenda Janji Giatkan PAD dari Pajak

SIAK (riaumandiri.co)-Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Siak berjanji akan menggali potensi-potensi pendapatan asli daerah melalui pajak.

Dispenda akan melakukan pendataan wajib Pajak Penerangan Jalan (PPJ) non PLN, retribusi Hinder Ordinantie (HO) atau gangguan lingkungan dan pajak penggunaan air bawah tanah

Demikian disampaikan Kepala Dispenda Siak Said Arif Fadillah didampingi Kasi Pendataan dan Penetapan Dispenda Siak Raja Ahmad Fadli, Rabu (6/5) di ruang kerjanya.

"Peningkatan di tiga sumber PAD ini jadi fokus kita tahun ini, namun bukan bearti yang lain kita abaikan," katanya, Rabu (6/4).

Dijelaskannya, selama ini Dispenda hanya mengharapkan kejujuran dari para wajib pajak (WP), sementara perusahaan sebagai WP jarang melaporkan pemberitahuan penambahan pembangkit listrik untuk penerangan dan tenaga.

"Untuk PPJ selama ini kita berharap kejujuran dari perusahaan, namun setelah kita turun ke perusahaan melakukan pendataan banyak pembangkit listrik baru yang tidak dilaporkan, perusahaan mengembangkan usaha tentu butuh tenaga listrik tambahan," katanya.

Sebelumnya pendapatan PPJ Non PLN rata-rata Rp30 miliar/tahun didapat dari 70 usaha perkebunan, PKS, SPBU dan lima perusahaan yang bergerak dibidang migas.

"Di sini ada potensi besar, dari pendataan yang kita lakukan di salah perusahaan yang biasanya bayar PJ Rp800 ribu/bulan, setelah kita data ulang wajib pajaknya mencapai Rp2 juta/bulan," jelasnya.

Agar tidak kebobolan berlarut, Dispenda menjelaskan, sudah turun mendata ulang pada pembangkit listrik dan daya listrik yang di gunakan oleh perusahaan yang ada di Kabupaten Siak.

"Semua perusahaan sudah kita data ulang, kecuali lima perusahaan di bidang migas, itu pun dalam waktu dekat akan kami data," terang Said Arif Fadillah.

Sementara untuk pajak air bawah tanah rata-rata Rp20 miliar/tahun, itu juga sudah termasuk lima perusahaan migas. Ia mengaku, ada potensi pajak sumur resapan atau air bawah tanah yang belum tergarap, yakni untuk usaha restoran, hotel dan SPBU.

Dijelaskanya, penarikan retribusi air sumur resapan bawah tanah ini dipungut berdasarkan Peraturan Gubernur yang baru No97 Tahun 2015 tentang Perolehan Air sebagai dasar penetapan pajak air dan tanah.

Potensi yang sama juga juga ada di retribusi gangguan lingkungan atau HO, untuk mengoptimalkan petensi ini sekarang pihaknya sedang mengusulkan Revisi Perda Retribusi HO dan dalam tahap pembahasan di DPRD Siak. Sembari berjalan, Dispenda melakukan pendataan atas ganguan lingkungan yang terjadi di lingkungan usaha yang beroprasi di wilayah administrasi Kabupaten Siak.

"Saat ini kita sedang melakukan pendataan, dengan berkoordinasi dengan BPMP2T dan Pemerintah Kecamatan," katanya.
Disinggung tentang potensi pajak reklame, ia menjelaskan tahun 2015 ditargetkan memperoleh Rp330 juta, namun hasil penerimaan pajak reklame diterima di atas target, bahkan mencapai Rp500 juta. (lam)