IR Sang Pemetik di Tetapkan Sebagai DPO

Pelaku Jambret Tewaskan Korbannya Diringkus

Pelaku Jambret Tewaskan Korbannya Diringkus

PEKANBARU (riaumandiri.co)- RS (20), pelaku jambret yang menewaskan korbannya, Rani Anisna (22) di Jalan Arifin Ahmad beberapa waktu lalu akhirnya diringkus Tim Opsnal Mapolsek Bukitraya, Selasa (5/4) malam.

Remaja yang diketahui berperan sebagai joki ini merupakan warga Sukakarya, Kecamatan Tampan. Pelaku dibekuk saat bersembunyi di Perumahan Kualu, Kecamatan Tampan.

 Di samping mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti sepedamotor jenis beat warna merah jambu yang diduga digunakan pelaku untuk melancarkan aksi jambretnya.

Dalam pengakuannya kepada penyidik, Rs mengaku beraksi tidak seorang diri. Melainkan bersama seorang temannya berinisial IR. Saat itu pula petugas langsung melakukan pengembangan terhadap tersangka IR yang ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

 Dalam pengembangan terhadap tersangka IR, petugas terpaksa menghadiahi timah panas tepat di betis kanan RS, karena berusaha kabur dari sergapan petugas.

"Kita terpaksa melumpuhkannya setelah mencoba melarikan diri saat akan melakukan pengembangan terhadap tersangka IR," ungkap Kapolsek Bukit Raya Kompol Ricky Ricardo SIK saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda M Bahari Abdi.

Dari penyidikan sementara pelaku ternyata telah beraksi sebanyak dua kali. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 365 KUHP ancaman kurungan diatas lima tahun penjara.(nom)