Pelaku Pencabulan Ditangkap di Tanjung Sawit

Pelaku Pencabulan Ditangkap di Tanjung Sawit

BANGKINANG (riaumandiri.co)-Jajaran Polsek Tapung Resor Kampar mengamankan seorang tersangka pelaku pencabulan dan penganiayaan terhadap anak gadis di bawah umur di wilayah desa Tanjung Sawit kecamatan Tapung, Selasa (4/4).

Tersangka yang diamankan adalah ES alias EK (20) warga jalur IX desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung. Tersangka ES alias EK diduga telah melakukan penganiayaan dan pencabulan terhadap NS (16) warga desa Kijang Rejo, Kecamatan Tapung.

Berdasarkan keterangan korban kepada pihak Kepolisian diketahui peristiwa ini terjadi pada hari Senin (4/4) sekira pukul 16.00 wib. Saat itu korban NS memberitahu via telepon seluler kepada kakaknya bahwa dirinya dipukul oleh tersangka ES alias EK di dalam mobilnya ketika berada di daerah Simpang Horas wilayah Desa Petapahan, Tapung, korban juga menceritakan kalau dirinya juga telah disetubuhi oleh tersangka di penginapan Plamboyan yang berlokasi di Desa Tanjung Sawit.

Merasa tidak senang atas kejadian tersebut, pihak keluarga akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Tapung. Mendapat laporan tersebut tim opsnal Polsek Tapung akhirnya melakukan pencarian terhadap tersangka ES alias EK. Akhirnya pada hari Selasa (5/4) sekira pukul 18.00 wib, tersangka ES alias EK berhasil diamankan petugas saat berada di daerah Plamboyan V wilayah Desa Tanjung Sawit tepat di depan penginapan Plamboyan.

Kapolsek Tapung Kompol Barzawi melalui Kanit Reskrim Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi Haluan Riau membenarkan kejadian ini.

”Tersangka ES alias EK saat ini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan,” ujarnya.

Seorang Remaja
Sementara, jajaran Polsek Tapung Hulu Resor Kampar mengamankan seorang remaja selaku tersangka pencabulan terhadap anak gadis di bawah umur, Selasa (5/4). Tersangka kasus pencabulan yang diamankan adalah IN (16) warga desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar.

IN (16) warga desa Danau Lancang ini bersama rekannya SP yang masih dalam pengejaran petugas diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap AL gadis belia warga desa Danau Lancang Tapung Hulu pada hari Senin (4/3) lalu.

Kapolsek Tapung Hulu AKP Nurman SH saat dikonfirmasi Haluan Riau  membenarkan peristiwa ini. “Tersangka IN beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polsek Tapung Hulu untuk menjalani pemeriksaan,” ujarnya.

Ditambahkan Kapolsek bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan tersangka lain dalam kasus ini, sementara itu terhadap korban AL telah dimintakan visumnya dan petugas tengah melakukan pendekatan terhadap korban yang mengalami trauma atas kejadian ini agar mau menerangkan secara jelas tentang kejadian yang dialaminya. (oni)