Dua Pelaku Penyelewengan BBM Bersubsidi

Ditangkap di Bangkinang

Ditangkap  di Bangkinang

BANGKINANG (riaumandiri.co)-Jajaran Sat Reskrim Polres Kampar melakukan penangkapan terhadap 2 tersangka pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan atau perniagaan bahan bakar bersubsidi jenis minyak tanah, Selasa (5/4). Tersangka yang diamankan adalah JU (24) dan SR (32), keduanya warga Lampung.

Pengungkapan kasus ini berawal didapatnya informasi oleh pihak Kepolisian tentang adanya penjualan BBM bersubsidi jenis minyak tanah tanpa dokumen yang sah dengan menggunakan mobil Suzuki APV di jalan M. Yamin daerah Simpang Pulau kecamatan Bangkinang Kota.

Mendapat informasi tersebut tim opsnal Sat Reskrim Polres Kampar langsung mendatangi lokasi untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.

Dari lokasi kejadian petugas menemukan kedua tersangka melakukan penjualan minyak tanah bersubsidi tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

Kedua tersangka kemudian diamankan oleh petugas Kepolisian, bersama mereka turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain 2 drum plastik warna biru berisi 140 liter minyak tanah, 4 jerigen berisi 140 liter minyak tanah, uang tunai sebesar Rp 1.310.000 yang diduga merupakan hasil penjualan BBM ilegal ini serta 1 unit mobil Suzuki APV yang digunakan sebagai alat pengangkutannya.

Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono SiK melalui Kasat Reskrim AKP Y.E. Bambang Dewanto SH saat dikonfirmasi Haluan Riau membenarkan kejadian ini. ”Tersangka JU dan SR beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Ditambahkan Kasat bahwa terhadap kedua tersangka ini akan dijerat dengan pasal 53 huruf b dan d junto pasal 54 dan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.(oni)