Diduga Hasil Penebangan Ilegal

Polda Gagalkan Penyeludupan Ribuan Kayu Bakau

Polda Gagalkan Penyeludupan Ribuan Kayu Bakau

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Kepolisian Daerah Riau melalui Direktorat Polisi Air Polda Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan batang kayu bakau, Selasa (5/4). Kayu-kayu tersebut diduga hasil penebangan ilegal.
Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Selasa (5/4) sore. Dikatakan Guntur, penyeludupan itu dilakukan dengan menggunakan Kapal Motor (KM) tanpa nama.

"Penangkapan dilakukan di wilayah perairan Polda Riau dengan koordinat 1.13.141 N 102.31.380 E. Diduga kayu bakau berjumlah 1000 batang itu renacananya akan dibawa menuju ke Malaysia untuk dijual kembali dengan harga tinggi," ungkap Guntur kepada Haluan Riau.

Lebih lanjut Guntur menyebut kalau saat Polda penangkapan, petugas juga berhasil mengamankan nakhoda kapal bernama Hafis (25) dan seorang Anak Buah Kapal yakni Herizal (37)."Keduanya merupakan warga Desa Bandul," terang mantan Kapolres Pelalawan tersebut.

Selain itu, lanjutnya, polisi juga mengamankan satu buku paspor atas nama Hafis dan sebuah bendera Malaysia.

Diterangkan Guntur, pengungkapan tersebut bermula saat Kapal Patroli Pol IV 2005 melakukan patroli rutin dan melihat kapal motor tanpa nama yang terlihat mencurigakan. Petugas lalu melakukan pengejaran dan pemeriksaan dokumen pengakutan kayu bakau yang diduga ilegal.

Karena curiga, anggota Dit Polair yang sedang melakukan patroli kemudian menghentikan kapal motor tersebut untuk dilakukan pemeriksaan kapal dan muatan. Ternyata memang tidak memenuhi prosedur.

"Lalu dicek muatannya ternyata berisi ribuan batang kayu bakau tanpa dilengkapi dokumen. Kuat dugaan rencananya ribuan batang kayu tersebut akan dijual kembali," terang Guntur.

Saat ini, kapal motor yang diduga tidak memiliki dokumen yang sah tersebut, beserta barang bukti lainnya telah diamankan guna proses penyelidikan dan pengembangan selanjutnya.

"Terhadap tersangka akan dijerat dengan Pasal 50 ayat (3) huruf h junto asal 78 ayat (7) Undang-Undang RI Nomor 41 tahun 1999 atau UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," tandas Guntur.(dod)