KPU Jelang Pilwako Pekanbaru dan Pilbup Kampar

Sosialisasikan Syarat Calon Independen

Sosialisasikan Syarat Calon Independen

PEKANBARU (riaumandiri.co)- Jelang Pilkada Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar 2017 mendatang, KPU Riau melakukan sosialisasi syarat dukungan calon kepala daerah yang maju lewat jalur perseorangan atau jalur independen, Selasa (5/4).

Menurut Divisi teknis KPU Riau, Abdul Hamid, untuk persiapan pilkada kedua daerah tersebut, KPU sudah mempersiapkan persyaratan calon perseorangan yang ingin maju melalui jalur independen atau non partai.

"Apalagi, banyak bakal calon yang ingin maju melalui jalur perseorangan. Jadi, ini harus disosialisasikan," ungkap Abdul Hamid.

Dijelaskan Hamid, untuk maju dari calon perseorangan harus mendapatkan dukungan minimal 7,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir. Jumlah DPT terakhir pilpres Kota Pekanbaru 627.212 pemilih, jadi, 7,5 persen dari 627.212 pemilih.

"Sebanyak 47.041 dukungan KTP untuk maju calon perseorangan dalam Pilwako Pekanbaru. Kemudian jumlah DPT terakhir pilpres Kabupaten Kampar berjumlah 544.840 pemilih. Syarat maju minimal 40.863 dukungan KTP," terang Abdul.

Dilanjutkannya, para bakal calon kepala daerah yang ingin maju melalui jalur perseorangan bisa mengetahui dan mempersiapkan diri setelah ada informasi syarat maju calon perseorangan dalam pilwako Pekanbaru dan Pilkada Kampar tahun depan.

KPU berharap agar bakal calon perseorangan tetap hendaknya mengumpulkan dukungan melebihi batas minimal. Ini supaya tidak ada lagi pengumpulan dukungan ulang akibat ada yang gagal verifikasi.

"Karenanya, KPU kota Pekanbaru dan Kampar untuk memberikan pemahaman, agar nantinya dapat diteruskan sehingga banyak diketahui para calon yang berniat maju dari perseorangan," terang Abdul.

Setelah dukungan diserahkan bakal calon perseorangan, terang Abdul, KPU akan melakukan pengecekan dengan cara turun langsung dari rumah ke rumah.

Hal ini dilakukan untuk mengecek langsung daftar pemilih tersebut untuk memastikan apakah benar memiliki KTP domisili atau tidak apakah sesuai dengan umur. Kalau ternyata tidak memenuhi syarat calon harus memberikan kembali kepada KPU daftar pendukung lainnya. ***