Sidang Kasus Pembunuhan Anggota Kostrad

Anak Buah Caca Gurning Dituntut 12 Tahun

Anak Buah Caca Gurning Dituntut 12 Tahun

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Terdakwa Andi Firmansyah Harianja dinilai terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap anggota TNI dari satuan Komando Strategis Angkatan Darat, Kopda Dadi Santoso. Tak ayal, 'anak buah' Zuaxa Gurning alias Caca Gurning tersebut dituntut 12 tahun penjara.

Demikian terungkap di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (5/4). Dalam tuntutannya yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum Sukatmini dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru, mengatakan semua unsur dalam dakwaan primer JPU telah terbukti.

"Semua unsur dalam Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana telah terbukti," ungkap JPU Sukatmini di hadapan majelis hakim yang diketuai Martin Ginting.

Adapun dakwaan primer tersebut dengan intinya menyatakan kalau perbuatan terdakwa bersama-sama Caca Gurning yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang telah dengan sengaja merampas nyawa orang lain.

"Ketika dihadang korban Kopda Dadi Santoso, terdakwa dan Caca Gurning tidak berniat untuk menghindari. Malah terdakwa mematuhi perintah Caca Gurning untuk menabrak korban. Padahal terdakwa mengetahui dampak dari perbuatannya tersebut," lanjut JPU dalam pertimbangan hukumnya.

Sebelum menjatuhkan tuntutan pidana, JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan, sebut JPU, terdakwa berbelit-belit di dalam persidangan. Terdakwa tidak menyesali perbuatannya, dan tidak melaporkan perbuatannya ke pihak kepolisian.

"Sementara, hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa telah meminta maaf dan menyatakan belasungkawa kepada keluarga korban melalui Penasehat Hukumnya," lanjutnya.

Untuk itu, JPU memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan.

"Oleh karena itu, memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 12 tahun penjara," tegas JPU Sukatmini.

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui Penasehat Hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi, yang akan disampaikan pada persidangan pekan depan.

Usai persidangan, Penasehat Hukum terdakwa Andi Firmansyah, yakni Zulkifli, menyebut kalau tuntutan JPU tersebut berlebihan. "Saya menilai tuntutan tersebut terlalu belebihan. Konsep damai yang kita kita ajukan tidak memberikan dampak terhadap tuntutan Jaksa," sebut Zulkifli.

Coba kita bandingkan perkara pembunuhan yang lain, yang hanya dituntut 5 tahun, 7 tahun. Ini ada apa," sambungnya.

Saat ditanya, apakah ada faktor adanya intervensi atau tekanan yang diterima JPU dalam menjatuhkan tuntutan tersebut, Zulkifli menilai benar adanya. "Bisa saja (adanya intervensi)," pungkasnya.

Untuk diketahui, Kopda Dadi Santoso yang bertugas pada Tim Kesehatan Kabut Asap Riau ditemukan tewas di Komplek MTQ Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru pada 26 Oktober 2015 lalu.

Kopda Dadi Santoso yang diperbantukan di Pekanbaru itu tewas saat ditabrak dengan sengaja pakai mobil yang dikemudikan terdakwa Andi Firmansyah Harianja.

Dalam kasus ini, Andi merupakan sopir. Sementara yang menyuruh Andi menabrak Kopda Dadi adalah Caca Gurning masih dinyatakan buronan dan masih dicari Polresta Pekanbaru.***

Kejadian ini berawal saat Kopda Dadi berjalan kaki di jalan areal perkarangan MTQ dan melihat segerombolan orang yang mengendarai 5 sepeda motor dan 1 mobil minibus jenis Kijang hiyam.

Kopda Dadi bermaksud untuk menghampiri segerembolan orang tersebut karena berbuat keributan, namun seluruhnya justru melarikan diri. Sementara itu, satu unit mobil yang turut kabur berlawanan arah justru memutar balik dan supir mobil itu menabrak dan menyeret Kopda Dadi.

Akibat kejadian tersebut, Kopda Dadi mengalami luka serius terutama pada bagian kepala dan meninggal dunia di tempat kejadian perkara. Andi sendiri ditangkap di Bengkulu tidak lama pasca peristiwa tersebut.(dod)