Penyaluran ADD di Rohul

Menunggu Pengesahan APBD

Menunggu Pengesahan APBD

PASIRPENGARAIAN (riaumandiri.co)- Pemerintah Pusat memastikan, penyaluran Anggaran Dana Desa APBN 2016 sudah bisa dicairkan pada bulan Maret 2016.

Meski demikan, sebanyak 139 desa penerima Dana Desa di Rohul, belum bisa menerima kucuran dana tersebut. Pasalnya APBD Rohul Murni 2016 belum disahkan, yang kini masih dalam tahapan Pembahasan KUA-PPAS di DPRD Rohul.

“Sesuai revisi mekanisme penyaluran dana desa, ADD dari Pusat sebenarnya sudah bisa dicairkan bulan Maret sebesar 60 persen, dan Agustus 40 persen. Tetapi untuk Rohul, penyaluran dana itu belum bisa dilakukan, karena masih menunggu pengesahan APBD Rohul sebagai wadah penampung dana itu,” sebut Abdul Haris, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Rokan Hulu, Selasa (5/4).

Tak bisa disalurkanya dana desa dari pusat karena belum sahnya APBD Rohul Murni 2016. Hal ini mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 247/ PMK Tahun 2015, tentang tata cara pengalokasian, penyaluran penggunaan, pemantauan dan evaluasi dana desa.

Dalam peraturan tersebut dibunyikan, pencairan Dana Desa Pusat baru dapat dilakukan Kementerian Keuangan setelah sahnya APBD murni dan telah ada Peraturan Bupati tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa ke setiap desa.

“Sebelum disalurkan ke 139 desa penerima, dana desa dari APBN 2016 yang disalurkan Kementerian Keuangan terlebih dahulu masuk ke kas daerah. Setelah itu ditransfer ke kas desa penerima. Nah penggunaan dana APBD Murni 2016 ini tentunya harus ketok palu dulu, dan ada juknisnya berupa Perbup, baru ADD boleh disalurkan,” bebernya.

Menurut Haris, sambil menunggu pengesahan APBD Rohul Murni 2016, Haris mengimbau 139 desa penerima ADD untuk menyiapkan semua syarat administrasi yang dibutuhkan dalam pencairan dana. Seperti APBDes, Rencana Kerja (RKT), RPJMD Desa serta Laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan dana desa tahun anggaran sebelumnya.

“Sampai kita menunggu pengesahan APBD dan ditransfernya dana desa dari pemerintah pusat, kami imbau seluruh desa, sebaiknya persiapkan seluruh adminstrasi yang dibutuhkan untuk pencairan dana tersebut. Sehingga jika dana itu sudah ditransfer dari Kementerian Keuangan, proses penyalurannya dari kas daerah ke desa bisa dipercepat karena syaratnya lengkap,” imbaunya.

Ditambahkanya, tahun 2016 ini 139 desa di Kabupaten Rohul menerima kucuran dana desa sebesar Rp88.205.480.000. Masing-masing desa menerima sebesar Rp565.640.000 sebagai alokasi dana dasar.

Ditambah pembagian dana formula sebesar Rp9.581.520.000 yang dibagi proposional kepada seluruh desa berdasarkan dengan mengacu terhadap potensi daerah, jumlah penduduk dan indikator lain yang diatur dalam undang-undang. (adv/humas)