Laporan Layanan Informasi

KIP: Wajar Inhu Jadi Percontohan

KIP: Wajar Inhu Jadi Percontohan

RENGAT(riaumandiri.co)-Komisioner Komisi Informasi Provinsi Riau Teddy Boy, menilai wajar Indragiri Hulu menjadi percontohan di Riau dan Indonesia dalam hal penyampaian Keterbukaan Informasi Publik.

"Sejauh ini baru Inhu yang menyerahkan laporan layanan informasi publik PPID tahun 2015 tepat waktu. Jadi wajar Inhu menjadi percontohan," tegasnya. Laporan tersebut disampaikan Usnawawi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kegiatan Penyebarluasan Informasi Dishubkominfo Inhu, yang didampingi oleh Kepala Bidang Informatika Dishubkominfo Inhu Roma Doris, dan diterima Komisioner KPI Teddy Boy dan Nurhayana.

Dijelaskan Roma, kewajiban menyerahkan laporan tahunan pelayanan informasi publik tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 tahun 2010 Pasal 4 point J, dimana Badan Publik wajib membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan Informasi Publik sesuai dengan peraturan serta menyampaikan salinan laporan kepada Komisi Informasi.

Selain menyampaikan laporan tahunan 2015, PPID Inhu juga berkonsultasi terkait implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik, termasuk di dalam nya tentang pengelolaan PPID di Kabupaten Indragiri Hulu terutama tentang proses penyelesaian sengketa informasi. (eka)