Kejari Bangkinang Tahan Kades IS

Kejari Bangkinang Tahan Kades IS

BANGKINANG (riaumandiri.co)-Kejaksaan Negeri Bangkinang resmi menahan Ilyas Sayang (IS) Kepala Desa Koto Garo, Kecamatan Tapung Hilir Ilyas terkait dugaan  kasus penggelapan.

Hal ini diungkapkan, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Herlambang, SH, MH saat dijumpai di ruang kerjanya, Selasa(5/4).

"Laporan perkara dari November 2015. Yang bersangkutan ditahan perkara penggelapan, dikenakan pasal 372 dan 374 dengan ancaman 4 tahun penjara," ungkap Herlambang.

Herlambang dalam keterangannya mengatakan kasus pengelapan tersebut terkait tersangka sebagai Ketua Kelompok Tani Sahabat Mandiri yang melakukan kerja sama dengan perusahaan Sekar Bumi Alam Lestari tentang perkebunan kelapa sawit dengan pola KKPA, 1.000 hektare untuk 500 kepala keluarga.

"Hasil untuk periode Januari-Juni 2012 sebanyak Rp315 juta sedianya untuk 500 KK, namun pada kenyataannya ada 225 anggota kelompok tani yang tidak kebagian dengan jumlah uang 135 juta rupiah, hingga anggota kelompok tersebut melaporkan kepihak berwajib," terang Herlambang.(mg2)