Soal Ketua KPU Kuansing

DKPP Tolak Pengaduan IKO

DKPP Tolak Pengaduan IKO

Telukkuantan(riaumandiri.co)-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia, Jumat (1/4), menolak pengaduan Indra Putra-Komperensi terkait pengaduan Tim Indra Putra-Komperensi (IKO) terhadap Kelima Komisioner KPU Kabupaten Kuantan Singingi bernomor 95/V-P/L-DKPP/2016.

Penolakan ini dibacakan majelis Dewan Kehormatan dalam putusannya terhadap pengaduan perkara nomor 72, oleh pihak pengadu atas nama Sukirman Cs selaku Kuasa Indra Putra, terhadap pihak teradu yaitu Firdaus Umar, Dedi Erianto, Syafriadi, Wigati Iswandiari dan Indra Sukri (Komisioner KPUD Kuansing-red).

Berdasarkan pemeriksaan dan mendengar jawaban dan memeriksa dokumen yang diajukan oleh para pihak yang telah dilaksanakan sidangnya beberapa waktu lalu di Pekanbaru, Komisioner DKPP RI memutuskan sebagai berikut, dalam hal pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati yang diusung oleh partai PPP.

Komisioner DKPP RI, DKPP berpendapat bahwa teradu telah sesuai dengan prosedur penerimaan pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2015, tindakan para teradu menunda penerimaan Pasangan Mursini- Halim semata-mata dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian para teradu sebagai penyelenggara Pemilu.

DKPP menilai para teradu telah melakukan klarifikasi kepada DPP Partai PPP sebagai upaya memastikan dukungan atas terjadinya dukungan ganda yang memberi dukungan lebih dari satu pasangan calon, demikian halnya para teradu melakukan klarifikasi terhadap ijazah paket C atas nama Halim kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga.(rtc/hen)