24 PNS Dinas ESDM Setuju Ditarik Ke Provinsi

24 PNS Dinas ESDM Setuju Ditarik Ke Provinsi

TEKUK KUANTAN (riaumandiri.co)-Sebanyak 24 Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Energi Sumber Daya Mineral Kuansing, menyatakan setuju ditarik menjadi PNS Provinsi Riau.

Hal ini sehubungan dengan ditariknya semua kewenangan Dinas Energi Sumber Daya Mineral Kuansing oleh Provinsi mulai 2017 mendatang, tentang percepatan pelaksanaan pengalihan urusan berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas ESDM Kuansing, Yuridisman, kepada Haluan Riau, Minggu lalu.
Dari 24 PNS tersebut katanya, termasuk dirinya yang setuju ditarik oleh Provinsi menjadi PNS, dan pada 2017 mendatang akan resmi menjadi PNS Provinsi Riau. "Ada format yang kita serahkan ke pegawai kita di ESDM, ada yang setuju di tarik ke Provinsi ada juga yang tidak, yang setuju ada 24 orang," katanya.

Proses pendataan aset masih terus dilakukan Dinas ESDM sebelum dibubarkan dan diambil alih Provinsi. Paling lambat pendataan aset ini selesai 31 Maret mendatang dan pada 2 Oktober 2016 akan dilakukan serah terima oleh Pemerintah Kabupaten ke Provinsi Riau. Untuk serah terima berita acara pendanaan paling lambat 31 Desember 2016.

"Pada 2017 kita tidak boleh lagi mengusulkan anggaran di APBD Kabupaten, karena pada 2017 sudah menjadi kewenangan Provinsi untuk mengalokasikan anggaran dan namanya tidak ada lagi Dinas, bisa saja dibentuk UPT perpanjangan tangan Provinsi,"ujarnya.

Untuk mempermudah proses pengalihan urusan, juga telah ada format khusus berupa berita acara serah terima P3D beserta daftar personil yang akan diserahkan.
"Ada namanya P3D sebagai format serah terima personil mulai pendanaan, dan gaji pegawai semua akan jadi kewenangan provinsi, serta sarana dan prasarana, kemudian dokumen masalah perizinan, semua diserahkan ke provinsi tidak lagi menjadi kewenangan kita," katanya lagi.

"Semua izin mulai dari SITU itu menjadi kewenangan Provinsi, dan sesuai rencana ada dibentuk suatu lembaga sebagai perpanjangan tangan dari Provinsi yang berada di kabupaten kita. Jadi ada wacana seperti itu, tidak mungkin masyarakat mengurus SITU ke provinsi, nanti ada lembaga berkedudukan di kabupaten, bisa berupa UPT atau lainnya," katanya.(rob)