Miliki Satu Paket Sabu

Warga Batam Diringkus Mapolres Inhil

Warga Batam Diringkus Mapolres Inhil

TEMBILAHAN (riaumandiri.co)-NK (48) warga Kelurahan Sandai, Kecamatan Bengkong Batam, diringkus anggota kepolisian akibat kepemilikan satu paket besar narkotika jenis sabu.

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, penangkapan NK ini bermula saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Inhil memperoleh informasi, akan berlangsung transaksi narkotika di Kecamatan Tanah Merah.

"Berbekal informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Inhil bersama anggotanya berangkat ke Kecamatan Tanah Merah dan langsung berkoordinasi memastikan informasi tersebut," terang Kapolres Inhil melalui Paur Humas Iptu Warno, Jumat (1/4).

Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Inhil bersama Polsek Tanah Merah sekira pukul 17.30 WIB, bertempat di teras Mesjid  Nurul Jamaah, Jalan Mesjid Raya, Desa Tanah Merah, melakukan penangkapan terhadap satu orang yang merupakan warga Batam.

Selanjutnya, anggota kepolisian melakukan pengeledahan di kamar yang ditempati pelaku di wisma di Kecamatan Kateman. "Saat pengeledahan ditemukan sejumlah barang bukti, berupa satu paket besar sabu yang dibungkus pelastik bening, dan ditempatkan di dalam saku celana yang digantung di balik pintu kamar," sebut Warno.

Sementara itu, dari hasil interogasi pelaku baru sampai dari Batam Kepri, dan BB tersebut berasal dari bandar narkoba berinisial BA, yang berdomisili di Batam. "Guna pemeriksaan lebih lanjut pelaku dan BB dibawa ke Polres Inhil," pungkasnya. (dan)