Mengadu ke Dewan

Pedagang Dilarang Jualan di Taman Kota

Pedagang Dilarang Jualan di Taman Kota

TEMBILAHAN (riaumandiri.co)-Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, melalui Satpol PP menyebarkan surat edaran kepada para pedagang berjualan di sekitar taman kota yang terletak di Jalan Gajah Mada Tembilahan, agar tidak lagi berjualan di tempat dimaksud. Terkait hal itu, pedagang mengadukan nasib mereka ke Dewan.

Berdasarkan surat edaran Satpol PP No: Â /Pol-PP/III/2016 tanggal 14 Maret 2016 yang diterima APKL menyebutkan, jika sampai tanggal 18 Maret 2016 pedagang masih juga melakukan aktivitas berjualan di areal taman kota tersebut, maka akan ditertibkan oleh pihak Satpol PP.

Atas adanya surat edaran itu, para pedagang mendatangi kantor DPRD Inhil untuk mencari solusi, mengingat ada 40 kepala keluarga yang menggantungkan hidup dari berjualan di taman tersebut.

''Kami bersedia mengikuti keputusan itu, namun kami minta disediakan tempat berjualan, karena sudah seminggu lebih kami merugi karena tidak bisa berjualan di taman," ujar Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKL) Inhil Alex Saputra, dihadapan anggota Komisi III DPRD Inhil, yang memfasilitasi kedatangan para pedagang tersebut.

Menyikapi tuntutan pedagang tersebut, Ketua Komisi III Iwan Taruna, menyebutkan sementara akan menampung semua keluhan PKL. Apa yang menjadi keluhan para pedagang tersebut, akan disampaikan kepada pihak-pihak terkait, selanjutnya dicarikan solusi yang terbaik.

''Setelah pertemuan ini kami akan memanggil seluruh SKPD terkait guna duduk bersama mendengarkan penjelasan dan mencari solusi terhadap tuntutan PKL ini,'' tukasnya. (grc/aag)