Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Korban Novel Baswedan

Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Korban Novel Baswedan

BENGKULU (riaumandiri.co)- Sidang gugatan praperadilan terkait surat keterangan penghentian perkara (SKPP) Novel Baswedan oleh kejaksaan mencapai tahap akhir. Hakim tunggal memutus menerima gugatan tersebut.

Persidangan putusan berlangsung di Pengadilan Negeri Bengkulu sekira pukul 13.31 WIB. Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Suparman.

Dalam putusannya, hakim memerintahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bengkulu menyerahkan berkas perkara kasus penganiayaan dengan tersangka Novel Baswedan ke PN Bengkulu agar kasus tersebut disidangkan.

"Memerintah, termohon (Kejari) agar berkas perkara Novel Baswedan diserahkan ke PN Bengkulu, untuk melanjutkan penuntutan tersangka tersebut," kata Suparman dalam persidangan, Kamis (31/3).

Sementara anggota Tim Jaksa Kejari Bengkulu, Ade Hermawan, menyampaikan akan mengambil langkah hukum lainnya atas putusan praperadilan tersebut. Namun, pihaknya lebih dulu menunggu salinan putusan dari PN Bengkulu.

"Kita akan mengambil langkah hukum lainnya atas putusan ini. Kita lihat dulu seperti apa langkah hukum itu," kata Ade usai sidang praperadilan.(okz/ara)