Pemcam Sungai Mandau

Ajukan 500 Ha Pembebasan Lahan dari Areal Perusahaan

Ajukan 500 Ha Pembebasan Lahan dari Areal Perusahaan

SUNGAI MANDAU (riaumandiri.co)-Pemerintah Kecamatan Sungai Mandau telah melakukan pendataan terhadap lahan masyarakat untuk dibebaskan dari areal perizinan perusahaan. Data tersebut telah diajukan pada tim Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) Kabupaten Siak.

Demikian disampaikan Camat Sungai Mandau Irwan Kurniawan, Selasa (28/3). Camat mengaku telah melakukan inventarisasi terhadap lahan pemukiman dan kebun warga dengan didampingi pemerintah kampung.

 "Kita ajukan rata-rata 500 ha untuk tiap kampung untuk dibebaskan, ini penting guna menjamin masyarakat atas tanah yang mereka miliki," kata Irwan Kurniawan.

Untuk diketahui, wilayah administrasi Kecamatan Sungai Mandau lebih 80 persen dikuasasi areal perizinan perusahaan, yang mana semenjak pelepasan kawasan hutan itu diberikan pada perusahaan masyarakat sudah bermikim di dalamnya.

Menurut Camat peroses IP4T masih panjang, meski sudah ada data usulan dari pihaknya, namun sesuai prosedur perlu dilakukan ferifikasi oleh tim IP4T di tingkat Kabupaten, dilanjutkan ke Provinsi selanjutnya baru bisa disetujui oleh kementrian.

Terpisah, masalah yang sama ditemukan di Kampung Tumang Kecamatan Siak, dari 14.500 ha luas wilayah administrasi kampung masuk ke dalam areal perizinan PT SSL yang mengantongi izin menggarap lahan 19.500 ha. Hal ini memicu konflik antara masyarakat dengan pihak perusahan.

Humas PT SSL Dani menjelaskan, kesulitan menyelesaikan masalah ini, pihaknya menunggu keseriusan tim IP4T menyelesaikan sengketa lahan antara masyarakat Tumang dengan perusahaan.

"Secara internal kami sudah melakukan pendataan, mana lahan masyarakat tumang yang sudah lama, apalagi yang ada bekas sejarah seperti kuburan, rumah tidak kami garap," kata Dani.

Terkait pemasangan plang tapal batas pada kebun warga yang sudah produktif, ia mengakui hal itu menuai konflik. "Kami sudah satu kali melakukan pembahasan dengan masyarakat dan aparat kampung, namun belum selesai," terang Dani.

Dani mengaku pihaknya membutuhkan campur tangan pemerintah, khususnya tim IP4T untuk menyelesaikan masalah ini. Jika benar dalam regulasi lahan yang sudah dikuasai masyarakat harus dibebaskan, pihaknya merelakan dengan catatan keputusan pembebasan lahan itu dikeluarkan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian.

Permasalahan pelik ditemukan SSL, karena di dalam areal perizinannya ada yang dikuasi oleh oknum pengusaha mencapai ribuan haktar, Dani mengaku pihaknya masih melakukan identifikasi siapa pemilik kebun tersebut.

Sekretaris Komisi II DPRD Siak Ariadi Tarigan mengatakan, masalah ini harus segera disikapi oleh pemerintah, Komisi II telah melakukan konsultasi pada Kementrian.

Ariadi Tarigan mengaku pihaknya telah menyurati Dishutbun, agar segera menggerakkan tim IP4T. Tujuannya untuk memberikan kenyamanan pada masyarakat yang tinggal di tengah areal perizinan perusahan perkebunan atau usa ha tanaman industri.

 Hal ini penting agar masyarakat bi sa mendapat kenyamanan dan aman, sekaligus menjaga areal perizinan perusahan agar tidak dirambah oleh oknum tertentu.

Mengacu pada Peraturan Bersama (Perber) Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehutanan, Menteri Pekerjaan Umum dan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 79/2014, No PB.3/Menhut-II/2014; No 17/PRT/M/2014; dan No 8/SKB/X/2014 tanggal 17 Oktober 2014 tentang Cara Penyelesaian Penguasaan Tanah yang Berada di Dalam Kawasan Hutan.

 Tim IP4T yang diketuai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten dan anggota antara lain, Dinas Kehutanan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Camat, Kepala Desa bertugas menerima pendaftaran permohonan IP4T. Namun tahun ini muncul regulasi baru, komando memimpin tim IP4T dipercayakan pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan.

Sementara Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Siak Teten Effendi saat dikonfirmasi mengatakan bahwa tim IP4T dipimpin oleh BPN. Saat ditunjukkan regulasi baru ia berkilah, dan menyampaikan bahwa pihak kehutanan yang dimaksud dalam regulasi itu adalah Balai Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Riau.***