UU Pemda

Bupati Serahkan LKPj 2015 ke DPRD

Bupati Serahkan LKPj  2015 ke DPRD

RENGAT (riaumandiri.co)-Bupati Yopi Arianto, melalui Kepala Bagian  Administrasi Pemerintahan Umum Setdakab Inhu Hendry, menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggung jawaban tahun 2015 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Indragiri Hulu.

Penyerahan LKPj ini diterima Sekretaris DPRD Inhu Eddy Warman, di ruang kerjanya, Rabu (30/3). LKPj ini merupakan laporan pencapaian kinerja Pemkab Inhu yang telah dilaksanakan tahun 2015.

 Seperti yang telah diatur dalam pasal 69 ayat 1 dan pasal 71 ayat 2 dan 3 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana kepala daerah wajib menyampaikan LKPj kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah anggaran berakhir.

Nantinya, berdasarkan LKPj ini, akan menjadi bahan pembahasan DPRD merekomendasikan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam sidang paripurna.

Bupati melalui Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Hendry, mengharapkan dengan telah diserahkannya LKPj ini, DPRD  segera menindaklanjutinya dengan menjadwalkan pelaksanaan sidang paripurna dalam rangka penyampaian LKPj tahun 2015.

Penyerahan LKPj itu sendiri turut disaksikan oleh Ketua Komisi II DPRD Encik Aprizal, Kabag Keuangan DPRD Inhu Burhanudin serta Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Inhu HM Sadar. (adv/hms)