Berlaku Mulai 1 April , Ongkos Angkutan Umum Turun 3 Persen

Premium dan Solar Turun Rp500

Premium dan Solar  Turun Rp500

JAKARTA (riaumandiri.co)-Pemerintah memutuskan untuk menurunkan harga bahan bakar minyak jenis premium dan solar, sebesar Rp500 per liter. Ketentuan ini mulai berlaku 1 April 2016 besok.

Dengan demikian, harga premium setelah keputusan itu berubah dari Rp6.950 per liter menjadi Rp6.450 per liter. Begitu pula harga solar turun dari Rp5.650 per liter menjadi Rp5.150 per liter. Penurunan harga BBM ini tidak berlaku bagi harga minyak tanah.

Kebijakan ini juga berdampak terhadap tarif angkutan umum. Kementerian Perhubungan menyebutkan, penurunan tarif angkutan umum akan mencapai tiga persen dari tarif yang ada saat ini. Sedangkankan untuk angka pastinya, disesuaikan dengan kendaraan,

Premium apakah menggunakan premium atau solar. Perihal penurunan harga dua jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) tersebut, disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, dalam konferensi persnya di Istana Negara, Jakarta, Rabu (30/3).

"Hari ini memutuskan harga premium semula Rp6.950 menjadi Rp6.450, jadi turun Rp500. Telah diputuskan harga baru yang akan berlaku 1 April 2016," katanya.

"Regulasi kita meminta pemerintah untuk tidak melepas harga BBM untuk sepenuhnya ke mekanisme pasar sehingga jaga agar ada stabilitas dan smooth harga yang tidak terlalu tinggi," terangnya.

Sudirman mengaku, pertimbangan menurunkan harga BBM tersebut sudah melalui berbagai pertimbangan. Terutama permintaan agar pemerintah tidak melepas harga BBM ke pasar.

Setelah menetapkan harga premium baru ini, pemerintah akan kembali melakukan kajian harga BBM dalam tiga bulan mendatang.

Namun, pemerintah tetap berharap agar tak ada gejolak harga yang timbul selama enam bulan mendatang, terutama menjelang pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri.

Angkutan Umum Turun 3 Persen Dalam kesempatan itu, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, mengatakan tarif angkutan umum juga akan turun sebesar tiga persen. Keputusan itu diambil seiring dengan kebijakan pemerintah menurunkan harga BBM jenis premium dan solar.

"Penurunan 3 persen plus minus. Ini tergantung pakai premium atau solar," terangnya.

Penurunan ini berlaku untuk angkutan penyeberangan (laut dan sungai), angkutan kereta dan angkutan transportasi darat.

Untuk transportasi darat seperti bus perkotaan hingga antarkota antarprovinsi, pihaknya akan mengirim Surat Edaran kepada Kepala Daerah. Surat tersebut berisi rekomendasi untuk penurunan tarif angkutan. Seperti diketahui, tarif angkutan darat masih diatur pemerintah daerah. Sedangkan untuk tarif angkutan penyeberangan dan kereta masih diatur Kementerian Perhubungan.

Pantau Stok Seiring dengan kebijakan tersebut, Vice President Corporate Communication Pertamina Wianda Pusponegoro, dalam siaran persnya menerangkan, Pertamina akan memantau secara ketat ketersediaan stok BBM di SPBU. Langkah ini ditempuh mengantisipasi tingginya peningkatan konsumsi BBM, khususnya premium dan solar.

"Harga BBM yang turun cenderung membuat konsumsi meningkat. Untuk memastikan masyarakat dapat terlayani, kami sudah instruksikan semua (pengelola) SPBU untuk menyiapkan stok dengan cukup," terangnya.

Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) juga menurunkan kembali harga bahan bakar minyak (BBM) untuk Pertamax, Pertamax Plus, Dex, dan Pertalite. Penurunan kali ini mencapai Rp200 per liter.

"Penurunan ini mengacu pada tren harga minyak mentah dunia. Secara tidak langsung, Pertamina pada bulan ini sudah dua kali menurunkan harga, dan totalnya Rp400 per liter," tambahnya lagi. (bbs, kom, dtc, ral, sis)