Sapi tak Dikandang

Program UPO APBN Diduga Salah Aturan

Program  UPO  APBN Diduga Salah Aturan

RENGAT (riaumandiri.co)-Program unit pengolahan pupuk organik tahun 2014 yang dikelola gabungan kelompok tani Sejahtera Rawa Jadi, Kelurahan Sekip Hilir, diduga menyalahi aturan.

Pasalnya, hingga saat ini, bantuan 10 ekor sapi yang dialokasikan dari Bantuan Sosial (Bansos) APBN tahun 2014 sekarang ini tak ada di kandang. “Seharusnya, 10 ekor sapi itu harus tetap berada di kandang, karena kotorannya harus dijadikan pupuk, tapi sejak beberapa bulan lalu, sapi-sapi itu tak ada lagi dikandangnya,” kata tokoh masyarakat Rawa Jadi Sutrisman (53), Selasa (29/3).

Diungkapkan, selain 10 ekor sapi, kendaraan operasional untuk mencari rumput, yakni berupa kendaraan roda tiga (gerobak motor, red) dimanfaatkan anggota Gapoktak buat kepentingan pribadi.

Menurut informasi, 10 ekor sapi itu dibawa masing-masing pengurus dan anggota Gapoktan ke rumah masing-masing, sedangkan kandang yang dibangun melalui Bansos APBN 2014 dibiarkan kosong.

“Kami sebagai pemuka masyarakat, bukan merasa iri atau dengki, justru kami minta masalah ini ditindak lanjuti pihak-pihak terkait, karena bantuan tersebut tentunya untuk kepentingan masyarakat banyak,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Gapoktan Sejahtera M Sobar, hingga berita ini diturunkan belum berhasil dijumpai untuk dimintai keterangannya.  Sekretaris Dinas Perternakan dan Perikanan (Disnakan) Inhu Sofyan, membenarkan jika tahun 2014, Inhu menerima bantuan Bansos berupa program UPO yang berasal dari APBN.

Dijelaskan, ada dua Gapoktan di Inhu yang menerima bantuan tersebut, yakni Gapoktan Sejahtera Rawa Jadi dan Gapoktan Pasir Penyu. Masing-masing Gapoktan menerima bantuan sebesar Rp230 juta untuk pembelian 10 ekor sapi, terdiri dari 9 ekor sapi jantan dan 1 ekor sapi betina yang sudah produktif, kemudian anggaran yang ditransfer dari Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI.

Pihaknya akan turun ke lapangan memantau kejadian ini, jika benar sapi-sapi tak di kandang, maka Disnakan Inhu selaku pengawas dan pembina progra akan menyurati Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI. (rez)