Lebih Sebulan Berkas P21

Polresta Didesak Serahkan Andri Putra ke Kejari Pekanbaru

Polresta Didesak Serahkan Andri Putra ke Kejari Pekanbaru

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Penyidik Polresta Pekanbaru diminta segera menyerahkan Andri Putra, tersangka korupsi chiler genset Sport Center HAll A, berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Hal ini karena Jaksa telah menyatakan berkas perkara lengkap lebih dari sebulan.

Desakan ini disampaikan Direktur Indonesian Monitoring Development, R Adnan, Senin (28/3). Dikatakannya, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Polresta Pekanbaru yang ditandatangani Kasat Reskrim Polresta Pekanbar.

 Kompol Bimo Arianto, diketahui, berkas perkara korupsi atas nama tersangka Andri Putra, telah diterima Jaksa Penuntut Umum dan dinyatakan lengkap (P21) sesuai dengan surat Kejaksaan Negeri Pekanbaru Nomor: B-320/Ft.1/02/2016 tanggal 22 Februari 2016.

"Ini artinya, sudah lebih satu bulan berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap, mengapa penyidik belum juga melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan? ada apa ini? apakah sedang menyusun strategi-strategi?" ujar Adnan bertanya.

Dikatakannya, sesuai ketentuan sudah jelas, apabila berkas P21, maka penyidik memanggil tersangka untuk diserahkan ke Kejaksaan. "Apa mungkin penyidik sudah memanggil tersangka Andri Putra berkali-kali namun tidak dipenuhi Andri Putra?, jika demikian, harusnya penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai DPO," ujarnya.

Kepada Kejaksaan, R Adnan mengingatkan, agar berlaku adil terhadp seluruh tersangka kasus korupsi dalam perkara ini. "Kita ketahui, tersangka dalam perkara ini seperti Perdamaian, Amir Syarifuddin yang berusia hampir 70 tahun, seluruhnya ditahan oleh Jaksa. Jangan nanti ketika Anri Putra diserahkan ke kejaksaan tidak dilakukan penahana," ujarnya mengingatkan.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, penyidik Polresta Pekanbaru menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang telah merugikan keuangan? negara sebesar Rp400 juta.

Yakni, Pardamean selaku panitia lelang dari Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau, yang telah divonis selama 1 tahun, Amir Syarifuddin, selaku Pemilik CV Merapi perusaahaan pemenang tender, yang juga sudah divonis selama satu tahun lebih, serta Andri Putra selaku pihak pelaksana tender.

Dalam kasus ini, Amir Syarifuddin, Direktur CV Merapi yang memenangi tender pemasangan kabel Chiller Genset guna merenovasi Hall A Sport Center Rumbai yang akan dijadikan salah satu venue pelaksanaan PON di Provinsi Riau tahun 2012 silam.

Namun, dalam perjalanannya, proyek tersebut diserahkan ke tersangka Andri Putra. Dengan berjalannya waktu, ternyata proyek tidak selesai. Bahkan unit chiller yang dimaksud tidak pernah ada. (hen)