Faktor Ekonomi

Penyebab Tingginya Angka Perceraian

Penyebab Tingginya Angka Perceraian

RENGAT(riaumandiri.co)-Faktor ekonomi masih menjadi alasan utama terjadinya perceraian di kabupaten Indragiri Hulu.

Bahkan gugatan cerai tersebut lebih banyak diajukan oleh pihak istri terhadap suaminya karena suami meninggalkan kewajibannya memenuhi kebutuhan ekonomi.

Hal itu disampaikan Ketua Pengadilan Agama Rengat Kelas II B Muhammad Iqbal, didampingi Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Rengat Misbar, Senin (28/3).

“Setiap tahunnya perkara perceraian disebabkan oleh berbagai faktor yang diputuskan Pengadilan Agama Rengat terus meningkat,” ujarnya.

Memang sebutnya, faktor tertinggi penyebab perceraian tertinggi itu disebabkan oleh meningkalkan kewajiban akibat faktor ekonomi.

 Sehingga hal itu pula yang menjadikan pasangan suami istri bertengkar dan kebanyak gugat cerai tersebut diajukan oleh pihak istri.

Dari data Pengadilan Agama Rengat, setiap tahun perceraian mengalami peningkatan. Tahun 2015 lalu dibanding tahun 2014 silam meningkat mencapai sekitar 10 persen lebih. Dimana tingkat perceraian di tahun 2015 mencapai sebanyak 805 perkara dan di tahun 2014 hanya 794 perkara.

Penyebab perceraian tertinggi, dari tahun ke tahun masih dipicu oleh faktor meninggalkan kewajiban yang menyebabkan tidak ada tanggungjawab.

 Untuk tahun 2015 saja, perceraian yang disebabkan oleh tidak ada tanggungjawab mencapai 225 perkara dan tahun 2014 silam sebanyak 270 perkara.

Faktor penyebab perceraian lainnnya disebabkan oleh ketidakharmonisan. Dimana pada tahun 2014 silam mencapai 320 perkara dan di tahun 2015, perceraian disebabkan oleh faktor ketikaharmonisan menurun yakni 170 perkara.

 Hal ini juga disebabkan adanya gangguan pihak ketiga yang pada akhirnya terus menerus berselih hingga mengajukan gugat cerai.

angguan oleh pihak ketiga ini juga disebabkan oleh kemajuan zaman yakni adanya telepon selular, media sosial dan lain.

Untuk itu katanya, dalam membina rumah tangga tidak ada dalam pelajaran di bangku sekolah. Namun kelanggengan rumah tangga dapat dilalui dengan terus berkomunikasi yang baik, dan tetap di jalur yang sudah ditentukan oleh agama.

Makanya, apabila ada perselihan di dalam rumah tangga agar dapat diselesaikan dengan baik-baik dengan saling menghargai satu sama lain. “Pengadilan Agama senantiasa terus berupaya meminta pasangan suami istri untuk menata kembali keharmonisan rumah tangganya. Namun pada umumnya rata-rata pasangan yang sudah mengajukan gugat dan tercatat, tetap saj ingin bercerai,” terangnya. (eka)