80 Persen Habitat Gajah Dikuasai HPL, HPH/HTI

80 Persen Habitat Gajah Dikuasai HPL, HPH/HTI

SIAK (riaumandiri.co)-Delapan puluh persen habitat gajah di kantong Giam Siak Kecil dikuasai HPL, HPH/HTI, kondisi ini memaksa gajah mencari makan di luar habitatnya sehingga masuk ke pemukiman warga di Kecamatan Sungai Mandau.

Hal ini disampaikan Kepala BKSDA Riau sektor Siak Supartono dalam hearing dengan Komisi II DPRD Siak, Senin (28/3) di ruang Bangar Kantor DPRD Siak.

Hearing dipimpin Ketua Komisi II Syamsurizal didampingi Sekretaris Muhtarom, Wakil Ketua Ariadi Tarigan dan anggota Komisi II DPRD Siak lainnya. Hadir Asisten Administrasi Umum Setdakab Siak Fauzi Asni, Camat Sungai Mandau Irwan Kurniawan, Camat Siak Wan Syaiful Effendi, Camat Sabak Auh Suparni, Penghulu Kampung yang sering kedatangan Gajah, Humas PT RAPP Zulkarnaen, utusan PT SIR Tomas dan Asisten Manager PT SSL Suherman. Sementara PT Arara-Abadi yang diundang tidak hadir tanpa keterangan.

"80 persen habitat gajah di Kantong Giam Siak Kecil dikuasai HPL, HPH-HTI, begitu juga di Kantong Balai Raja, lebih dari 50 persen habitat gajah berada di areal Hutan Tanaman Indutri dan Perizinan perkebunan. Semua sudah dikelola, akibatnya habitat gajah menyempit, sehingga gajah bergerak keluar dari habitatnya untuk mencari makan," kata Supartono.

Penyebab ke dua gajah masuk kampung adalah penyempitan ruang dan waktu, seperti areal yang sebelumnya menjadi lintasan gajah dan sekarang berubah fungsi, atau dikelola menjadi lahan tanaman hutan atau kebun. Hal ini membuat gajah kelabakan dan berjalan ke luar dari jalurnya.

Kondisi ini ditanggapi serius oleh Wakil Ketua Komisi II Ariadi Tarigan, mengacu pada UU No 41 tahun 1999 ditegaskan 10 persen dari areal perizinan yang dipegang perusahaan wajib menjadi areal konserfasi, tujuannya untuk kehidupan Satwa liar termasuk gajah.

Dalam forum ini perwakilan perusahaan mengaku, PT RAPP memiliki wilayah perizinan 23.000 ha di kecamatan Sungai Mandau, PT SIR ditrik Mandau mengantongi HGU 2500 ha, PT. SSL areal perizinan seluas 19.450 hektare. Sementara Arara-Abadi yang menguasai wilayah perizinan di Mandau paling luas belum terungkap.

Ariadi tarigan mengaku, kecewa dengan Dinas perkebunan, karena dalap Permentan dikatakan bahwa wilayah 130 kali pasang terendah dan tertinggi tidak boleh di rambah.

Lebih jauh, Ariadi Tarigan mendesak Dinas Kehutanan untuk mengeluarkan berita acara tapal batas dari seluruh perusahaan perkebunan dan tanaman industri yang dikeluarkan oleh kementrian, data itu penting untuk memastikan apakah perusahaan yang beroprasi di wilayah Kabupaten Siak mentaati aturan atau tidak.

Sementara Camat Sungai Mandau Irwan Kurniawan menceritakan perjuangan masyarakat mengusir gajah, setiap gajah masuk semua warga ke luar rumah turun ke semak belukar mengusir gajah, hal ini dilakukan atas komando Penghulu Kampung. Kejanggalan ditemukan saat gajah merusak rumah warga, binatang itu terlihat memakan beras yang ada di dapur rumah. Ini kali pertama ditemukan, padahal gajah lazimnya memakan daun-daunan.

Untuk itu, Kimisi II DPRD Siak meminta kepada perusahaan yang beroprasi di wilayah itu menyisakan lahannya untuk tanaman yang disukai gajah, selain itu perusahan juga diminta membantu masyarakat membeli petasan dan alat untuk mengusir gajah serta membantu bibit tanaman yang membuat gajah menjauh, seperti cabe serai dan lada.(lam)