Meski Kewenangan Pindah ke Provinsi

Pemkab Tetap Perhatikan SMK

Pemkab Tetap Perhatikan SMK

BENGKALIS (riaumandiri.co)-Administrasi pengelolaan pendidikan Sekolah Menengah Atas  sederajat, termasuk Sekolah Menengah Kejuruan, tidak lagi menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Namun menjadi urusan Pemerintah Provinsi mulai tahun 2017.

"Pemindahan kewenangan itu untuk memudahkan Pemerintah Provinsi  menyeragamkan kebijakan pengelolaan sekolah," jelas Amril ketika menghadiri pelantikan taruna-taruni SMK Negeri 1 Pelayaran dan SMK Negeri 2 Penerbangan Bukti Batu di Desa Pangkalan Jambi, Senin (28/3) pagi.

Sebab, katanya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pengganti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, manajemen pengelolaan SMA/SMK itu berada di tangan Pemprov.

"Sedangkan pemerintah kabupaten/kota hanya menangani Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama (SD dan SMP). Meskipun demikian, seluruh keluarga besar kedua SMK Negeri tersebut tidak perlu khawatir," harapnya.

 Kalau boleh ditamsilkan, imbuh Amri, sebagai institusi pendidikan yang lahir dari 'rahim' dan berada Negeri Junjungan, meskipun nantinya 'hak asuh' diserahkan ke Pemprov Riau, rasa cinta dan kasih sayang Pemkab Bengkalis terhadap kedua SMK Negeri itu, tidak akan pernah berkurang sedikitpun dan sampai kapanpun.

"Insya Allah. Jika diperbolehkan peraturan perundang-undangan, sebagai 'orang tua kandung', Pemkab Bengkalis tetap akan memperhatikan, memberikan bantuan bagi perkembangan, kemajuan dan peningkatan kualitas proses belajar mengajar di kedua SMK Negeri di Bukit Batu ini," janji Amril.

Pemkab Bengkalis, kata Amril lagi, akan selalu memberikan dorongan kepada taruna-taruni di kedua SMK Negeri itu, sehingga menjadi generasi penerus yang berkualitas. Generasi yang memiliki keunggulan kompetitif maupun komparatif. (man)