Hearing dengan Komisi III DPRD Kampar

Petani Keramba Tolak Tawaran Rp200 Juta

Petani Keramba Tolak Tawaran Rp200 Juta

Bangkinang (riaumandiri.co)-Petani keramba di Desa Pulau Terap dan Merangin menolak ganti rugi yang ditawari pihak PLTA Kotopanjang sebesar Rp200 juta. Para petani masih bertahan dengan tuntutan ganti rugi mereka sebelumnya yaitu Rp1,8 miliar.

Hal itu terungkap saat rapat dengar pendapat antara petani pemilik kerambah Desa Pulau Terap dan Merangin, Kecamatan Kuok dengan Komisi III DPRD Kampar, Senin (28/3) terkait kerugian yang dialami petani keramba akibat pembukaan pintu waduk PLTA Kotopanjang pada banjir beberapa waktu lalu.

"Debit air yang ada di PLTA seharusnya angka elevasi yang digunakan jangan maksimal, dari angka 85 diturunkan 84 dan bahkan normalnya di angka 82 dan ini baru aman untuk ikan di keramba," ungkap Sekretaris Aliansi Petani Keramba, Ikhsan.

Ikhsan juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap manajemen PLTA Koto Panjang yang tidak sanggup memenuhi permintaan ganti rugi dari petani keramba.

"Hasil hearing kita dengan pihak PLTA, PLTA hanya sanggup memberikan ganti rugi Rp200 juta, masyarakat tidak bisa menerima angka sekecil itu. Kita akan bertahan di angka kerugian masyarakat petani keramba sebesar 1,8 miliar," tambahnya.

Sementara Koordinator Aliansi Petani Keramba Zulfarizal  mengungkapkan, petani keramba berharap agar pihak PLTA Koto Panjang memenuhi permintaan ganti rugi akibat hanyutnya ratusan kerambah masyarakat di kedua desa tersebut.

Pihaknya juga kecewa karena sudah 2 bulan nasib petani keramba terkatung-katung namun tidak ada perhatian dari pemerintah daerah.

"Kami sedih, sudah 2 bulan kami terkatung mulai dari banjir hingga hari ini, kami tidak menegok pemimpin dari daerah ini,  memberi motivasi atau hanya sekedar mengucapkan belasungkawa pun tak pernah," akuinya.

Mantan Kades Merangin ini juga menegaskan kalau dirinya dan Aliansi Petani Keramba sepakat menuntut ganti rugi ke pihak PLTA bukan bantuan.

"Kami tuntut dari PLTA bukan bantuan tapi ganti kerugian. Kami sepakat menerima ganti rugi dari PLTA apabila mereka mengganti separuh dari kerugian petani. Kerugian kami Rp1,8 miliar, berarti mereka harus mengganti Rp900 juta rupiah. Kalau PLTA tidak sanggup, tidak ada jalan damai dengan PLTA," tegasnya.

Rp200 Juta
Sementara, dalam sambutannya Sekretaris Komisi III, Iib Nursaleh, S.Kom berterimakasih kepada seluruh pihak yang hadir.

Dirinya juga menyayangkan banyaknya dinas terkait yang tidak hadir dalam hearing yang berlangsung di ruangan Banggar DPRD Kampar. Pantauan saat hearing, dari sekian banyak SKPD yang diundang, hanya dihadiri oleh perwakilan Dinas Sosial dan Tenaga Kerja, H Ahmad Suhaili, dan pihak PLTA Koto Panjang.

Sedangkan pihak PLTA Koto Panjang dalam hearing itu mengakui hanya mampu membayar ganti rugi senilai Rp200 juta.

"Sesuai dengan kebijakan manajemen, kita akan membayar ganti rugi Rp200 juta rupiah dan ini akan diaudit oleh BPK," ujar Bayu Tuk Winrio, Manager Unit Pembangkit PLTA Koto Panjang.***