Bupati Buka Sosialisasi Pembentukan PPID

Ciptakan Transparansi pada Publik

Ciptakan Transparansi pada Publik

PASIR PENGARAIAN(HR)-Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu mensosialisasikan dan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi se Rohul tahun 2015. Untuk menciptakan tranparansi kepada masyarakat.

Sosialisasi tersebut diikuti sebanyak 104 orang yang terdiri dari Kepala SKPS, Sekretaris dan Camat dan dibuka Bupati Rohul Achmad, Selasa (3/2) di convention hall Masjid Agung Madani Islamic Center.

Dijelaskan Bupati Achmad, pembentukan PPID ini sesuai dengan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang masyarakat yang mempunyai hak untuk mengetahui apa-apa yang dilakukan Pemerintah.

Sesuai dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Rohul akan membentuk PPID dengan melibatkan satker-satker terkait. Sebelum PPID dibentuk terlebih dahulu dilakukan sosialisasi kepada seluruh SKPD.

"Selama ini yang menyampaikan informasi dan dokumentasi hanyalah kepala bagian humas saja. Ke depan melalui PPID seluruh informasi sudah bisa dilihat oleh masyarakat melalui media internet," katanya.

Bupati juga menekankan kepada seluruh SKPD agar di dalam penyampaian informasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing. Namun tetap ada batasan-batasannya, mana informasi yang bisa disampaikan dan mana yang harus dirahasiakan.

"Sesuai dengan aturan yang ada, bukan semua informasi yang dapat dibuka ke publik, akan tetapi harus ada disembunyikan apabila sesuatu itu harus dirahasiakan," katanya lagi.

Ditambahkannya, persoalan yang terjadi sampai hari ini adalah sistem pengelolaan informasi tersebut sudah sangat jauh ke depan, sementara maindset masyarakat masih seperti di tahun 80-an.

Sesuai dengan perkembangan zaman, teknologi  tidak bia membuat kita main-main lagi. Sebagai nara sumber sosialisasi tersebut dari PPID Provinsi Riau dan FKPP.(adv/hms)