SIKAPI PERUBAHAN SOTK

Pemkab Usulkan 5 Ranperda Baru

Pemkab Usulkan 5 Ranperda Baru

SELATPANJANG (riaumandiri.co)- Adanya perubahan kebijakan dalam pelaksanaan pemerintahan yang akan diberlakukan mulai tahu 2017 mendatang, Pemkab Kepulauan Meranti menyikapinya dengan membentuk SOTK baru.

Untuk membentuk SOTK baru tersebut, pemerintah daerah terlebih dahulu akan mengusulkan payung hukumnya. Sehingga pembentukan SOTK baru itu nantinya tidak melanggar aturan.   

Adapun ke 5 Ranperda yang akan dibentuk tersebut  yakni,1. Ranperda perubahan atas pembentukan susunan kedudukan tata kerja organisasi sekretariat daerah, yang berubah atas kebijakan desentralisasi dari pemerintah pusat ke daerah.

Dimana beberapa kewenangan daerah dalam pengelolaan organisasi mulai  tahun 2017 mendatang akan dilimpahkan kepada pemerintah provinsi. Yaitu bidang Kehutanan, Pertambangan, Pendidikan dan  Kelautan.

2. Perubahan atas pembentukan susunan dan tugas pokok badan inspektorat dan lembaga teknis. 3. Pembentukan susunan kedudukan dan tata kerja tugas pokok dinas, 4. Pemilihan dan pemberhentian kepala desa serentak. Dan ke 5 Ranperda bantuan operasional penunjang tugas para RT dan RW.

Ke lima ranperda yang diusulkan Pemkab Meranti tersebut, mendapat respon positif dan dukungan dari 7 fraksi yang ada di DPRD Kepulauan Meranti, yang disampaikan dalam Rapat Paripurna yang digelar jelang akhir pekan kemarin di Balai Sidang DPRD.  

Dari penyampaian oleh para juru bicara dari seluruh fraksi yang ada, bahwa usulan ranperda tersebut sangat urgen namun tetap memperhatikan aspek anggaran dan profesional aparatur dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Adanya perubahan SOTK tersebut dari Fraksi Golkar menambahkan, keberadaan tenaga honorer yang ada selama ini agar tetap dipertahankan.

Terkait Ranperda pemilihan dan pemberhentian kepala desa serentak sebagai salah satu sistem pemerintahan yang sangat diakui eksistensinya perlu dilakukan. Namun dewan memberi catatan harus disesuaikan dengan sarana dan prasarana serta kemampuan anggaran, agar terlaksana secara profesional, transparan dan berkeadilan.

Terkait  atas Ranperda bantun operasional terhadap RT/RW, dinilai cukup penting karena tugas RT dan RW membantu tugas lurah dan camat untuk menjamin tertibnya administrasi kependudukan. Sehingga bantuan operasional tersebut memang layak diberikan, namun tetap harus mempertimbangkan kemampuan anggaran yang tersedia.

Adapun para juru bicara dari seluruh fraksi yang menyampaikan pandangan umum tersebut adalah, M. Tartib SH, MSi, dari Fraksi Gerindra Plus Bulan Bintang, Lindawati Fraksi Demokrat, Edi Masyhudi Fraksi PPP Plus PKB, Hafizoh Fraksi Golkar, Yekti Handayani SP, Fraksi PDI-P, dan Ikwan Amd dari Fraksi Hanura.(jos)