Penyusup Roda Pesawat Dituntut Tujuh Bulan

Mario Terima Tuntutan Tanpa Pembelaan

Mario Terima Tuntutan Tanpa Pembelaan

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Mario Steven Ambarita dituntut tujuh bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (22/3).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neni Lubis dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menyatakan Mario terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 421 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Penyusup di rongga roda Pesawat Garuda dari Pekanbaru tujuan Jakarta ini dinyatakan membahayakan penerbangan sipil.

"Dalam kasus ini, kami tidak mewajibkan terdakwa membayar denda," ungkap JPU Neni Lubis, kemarin.
Neni menjelaskan, tuntutan ini berdasarkan keterangan saksi, fakta yang mencuat di persidangan, beserta barang bukti yang dihadirkan Tuntutan ini juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

"Semuanya satu kesatuan dalam tuntutan ini dan tak bisa dipisahkan antara satu dengan lainnya," jelas Neni.

Mario terlihat santai dan menerima tuntutan serta tidak mengajukan pembelaan. Ia hanya menundukkan kepala begitu keluar persidangan dan didampingi ibu beserta keluarganya dari Rokan Hilir.

Menurut Neni, nasib Mario akan ditentukan dua pekan lagi. Majelis Hakim memvonis tetap berdasarkan tuntutan JPU atau menguranginya, atau lebih tinggi dari tuntutan JPU "Dua pekan lagi vonisnya," sebut Neni kepada wartawan.

Untuk diketahui, perbuatan Mario Steven Ambarita terjadi pada, Selasa (7/4) tahun lalu. Mario nekat terbang ke Jakarta dengan cara menyusup ke ruang roda pendaratan belakang pesawat Garuda Indonesia.

Mario sempat berada di wilayah hampa udara selama sembilan puluh menit rute penerbangan Pekanbaru-Jakarta. Saat ditemukan petugas Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten, Mario menggigil hebat dan telinganya berdarah.

Mario mengaku melakukan aksi tersebut karena ingin bertemu Presiden Joko Widodo. Selama ini Mario mengaku sebagai penggemar berat presiden Jokowi.

Setelah dikembalikan ke keluarganya, si penyusup roda pesawat Garuda itu kembali membuat ulah. Mario melarikan diri dan ditemukan di Bandara Kualanamu Deli Serdang, Sumatera Utara.***