Belajar dari Internet

Pencuri Motor Tertangkap 16 Jam Usai Beraksi

Pencuri Motor Tertangkap  16 Jam Usai Beraksi

PEKANBARU (riaumandiri.co)- Tiga orang pencuri motor amatiran, diciduk Jatanras Polresta Pekanbaru, Riau, Selasa (22/3) malam.

Mereka tertangkap 16 jam usai beraksi menggondol sepeda motor di kawasan Karya Baru, Panam. Satu orang di antara mereka ternyata masih anak-anak.

Tiga pencuri motor berinisial Hr alias Anton (33), ED alias Egi (21) dan seorang anak di bawah umur berinisial W alias Wahyu (16), ditangkap tim Jatanras Polresta Pekanbaru malam tadi, ketika akan bertransaksi menjual motor hasil curiannya, di Jalan Air Hitam, Tampan.

Tertangkapnya mereka, bermula saat aparat mendapat laporan tentang ciri-ciri motor curian yang mereka sikat sebelumnya, merk Suzuki Satria FU. "Kita langsung ke lokasi dan menangkap ketiganya," ujar Kanit Jatanras Polresta Pekanbaru AKP Syahrizal, Rabu (23/3) sore di ruangannya.

Pengakuan mereka, aksi pencurian itu sudah dua kali dilakukan. Pertama di kawasan Rimbo Panjang dan satu lagi di Karya Baru, Tampan. "Mereka beraksi dengan menggunakan kunci T. Dibuat di bengkel," ulasnya.

"Satu pelaku (anak di bawah umur, red) sudah kita lepaskan dan serahkan ke orang tuanya. Dua lagi kita proses pengembangan untuk melacak sudah berapa kali mereka terlibat pencurian," sambung Syahrizal. "Hasil curian motor itu kita duga mereka jual ke penadah, ini juga sedang kita selidiki," pungkasnya.

Ditemui di Mapolresta Pekanbaru, salahseorang pelaku Anton mengaku bahwa satu unit motor yang ia curi, dijual seharga Rp1,7 juta. "Uangnya kami bagi tiga merata. "Kalau belajar curi motor dari internet, yang rekaman CCTv itu kami lihat-lihat," sebutnya.

Akibat ulah pencuri amatiran ini, mereka terancam kurungan penjara selama 7 tahun penjara. "Menyesal, karena butuh uang. Satu motor itu butuh waktu 10 menit untuk curinya," sesal Anton, warga kelahiran Batu Sangkar ini.(grc/ara)