Terdakwa Sabu Internasional

Terdakwa Sabu Internasional

DUMAI (riuam)-Ali Muttaqin, seorang terdakwa dari enam anggota jaringan penyeludupan sabu 2,49 Kg, pada Agustus 2015, akhirnya dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Tuntutan terhadap terdakwa ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kota Dumai, Rabu (23/3).

Jaksa menilai bahwa tuntutan ini sesuai dengan perannya. Maklum terdakwa Ali terlibat menyelundupkan Sabu dari Malaysia ke Kota Dumai. Rencananya Sabu tersebut akan diedarkan di Kota Medan.

"Terdakwa Ali Muttaqin terbukti secara sah dan meyakinkan sudah terlibat dalam penyeludupan sabu. Ia sangat aktif," tegas JPU Kejari Dumai, Andriansyah dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Dumai, Rabu siang.

Pada sidang terpisah kemarin, terdakwa lainnya Faisal Nur dituntut hukuman penjara selama 18 tahun.

Terdakwa merupakan satu dari enam anggota jaringan internasional, penyelundupan Sabu seberat 2,49 ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Agustus 2015 silam.

Terdakwa diduga punya peran besar dalam perkara ini. Sebab ia menjadi pengantar Sabu dari Kota Dumai menuju Kota Medan. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan berperan mengedarkan Sabu di Medan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai, Andriansyah dalam sidang lanjutan Rabu siang.

Sebelumnya, empat anggota jaringan internasional yang diamankan Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Agustus 2015 ini sudah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Yakni Kartik, Abu Kari, Faizal dan Ismail. Dua terdakwa dituntut hukuman penjara seumur hidup, dua lainnya dituntut 18 Tahun Penjara.

Pada Senin lalu, PN Dumai juga menggelar sidan tuntutan perkara sabu tangkapan BNN pusat. Empat terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 2.499 gram jaringan internasional juga dituntut hukuman penjara seumur hidup dan 18 tahun penjara.

Tuntutan ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardiansyah, SH dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Dumai, Senin (21/3/16) siang. Empat terdakwa yang dituntu JPU Kejari Dumai itu Kartik, Abukari, Ismail dan Faizal.

Sidang tututan terhadap empat terdakwa narkotika itu dipimpin Hakim Ketua Isnurul Syamsul Arifin, SH.

Dalam sidang itu, JPU Kejari Dumai Ardiansyah, SH, membacakan tuntutan terhadap empat terdakwa secara berbeda. Mulai dari seumur hidup dan 18 tahun penjara.

Menurut JPU Kejari Dumai, dua terdakwa berinisial KA dan AB telah melanggar Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara seumur hidup.

Sedangkan tuntutan untuk dua terdakwa lainnya IS dan FA melanggar pasal 114 junto 2 pasal 132 ayat 2 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman 18 tahun penjara. Tuntutan berbeda karena sesuai peranan.

"Kenapa kita menuntut empat terdakwa ini berbeda, karena dua diantaranya dalam perannya terlibat secara langsung dan dua lainnya tidak terlibat secara langsung terhadap penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu tersebut," jelas Ardiansyah,SH.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU Kejari Dumai, Hakim Ketua Isnurul Syamsul Arifin, SH memberikan kesempatan kepada empat terdakwa dan penasehat hukumnya untuk melakukan pembelaan (pledoi) atas tuntutan JPU Kejari Dumai ini.

Kasus ini bermula dari terdakwa Ali Mutaqin dari Port Diksen, Malaysia, menuju Dumai, membawa tas warna hitam merk Samsonite berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 2.499 gram, milik Umar (DPO).

Barang tersebut untuk diserahkan ke terdakwa Abu Kari. Dari pekerjaan tersebut terdakwa Ali Mutaqin, mendapatkan 200 ringgit plus pulang gratis.

Kemudian terdakwa Abu Kari, yang telah mendapat informasi tersebut dari terdakwa Kartik Als Juma,  menyuruh terdakwa Ismail dan Faizal berangkat ke Malaysia dengan menggunakan speedboat dari Dumai, untuk menjemput terdakwa Ali Mutaqin.

Terdakwa Abu Kari sendiri mendapat upah sebesar Rp30 juta dari bisnis haram tersebut. Sementara itu sesampai di Port Diksen Malaysia, terdakwa Ismail dan Faizal bertemu dengan terdakwa Ali Mutaqin dan langsung pulang ke Dumai dengan menggunakan speedboat, via Sungai Mesjid, Sungai Sembilan, Dumai.

Sampai di Dumai, terdakwa Ali Mutaqin yang dijemput terdakwa Abu Kari langsung menuju rumah Abu Kari di BTN Asri, Ratu Dima (Kelakap Tujuh, red). Kemudian disusul terdakwa Ismail dan Faizal.

Sesampai di rumah Abu Kari, mereka lalu membuka tas hitam yang disaksikan Ali Mutaqin. Setelah dibuka di dalam tas berisikan dua kotak warna merah muda yang diduga berisikan 2,499 Kg.

Karena isinya narkotika, terdakwa Abu Kari menelepon terdakwa Kartik untuk meminta tambahan dana Rp20 juta. Permintaan tesebut diaminkan Kartik, dengan catatan terdakwa Ali Mutaqin  diantar untuk menjumpai terdakwa Faisal Nur, warga Medan keturunan Aceh.***