UU No 23 Tahun 2014 Membuat Penyuluh Resah

UU No 23 Tahun 2014 Membuat Penyuluh Resah

JAKARTA (riuamandiri.co)-Bupati Kampar H Jefry Noer selaku Ketua Perhimpunan Penyuluh Pertanian Indonesia (Perhiptani) Provinsi Riau mengatakan diterbitkannya Undang-Undang  No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menimbulkan keresahan para pengelola lembaga penyuluhan dan para penyuluh di semua tingkatan khususnya kabupaten/kota baik yang berada di kecamatan maupun di desa-desa.

Hal tersebut dikatakannya usai mengikuti Dialog Interaktif dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XV Tahun 2016 di Sahid Sudirman Center, Hotel Sahid Jakarta, Rabu (22/3).

Dijelaskannya hal ini terjadi karena dalam lampiran Undang-Undang tersebut tidak mencantumkan tentang urusan penyuluhan. “Kondisi ini menimbulkan interprestasi bahwa kelembagaan penyuluhan yang selama ini sudah mapan, aman, nyaman akan terusik bahkan bisa lebur, dan hal ini bertentangan dengan amanat Undang-Undang No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K) dan Undang-Undang No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani karena Undang-Undang ini telah mengamanatkan pembentukan Lembaga Penyuluhan di semua tingkat,” tutur Jefry
Terkait dengan itu Ketua Umum Dewan Pembina Perhiptani Pusat H Isran Noer saat memberikan sambutan menjelaskan bahwa dari 411 pasal dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 sama sekali tidak satu pun yang mengatur tentang penyuluhan.

”Oleh Karena itu, undang-undang ini tidak bisa diterapkan untuk aspek penyuluhan sebab aspek penyuluhan secara keseluruhan tunduk pada UU No. 16 Tahun 2006 sehingga tidak ada dasar hukum bagi Menteri Dalam Negeri untuk membuat aturan peraturan seperti Perpres, untuk mengubah, menciptakan organ baru atau menggeser kewenangan yang bertentangan dengan UU No.16 Tahun 2006,” tegasnya
Sekjen Perhiptani Ir Lamhi Hutauruk menambahkan berbagai persoalan ini nantinya akan dibahas dan solusinya akan diajukan ke Musyawarah Nasional Perhiptani yang tidak berapa lama lagi akan diselenggarakan sehingga dapat memberikan  win-win solution antara Penyuluh di seluruh Indonesia dan pihak-pihak terkait yang membuat aturan peraturan serta perundang-undangan.(adv/humas)