Konflik Lahan di Segati

Dubalang Laporkan PT Lorena ke Polisi

Dubalang Laporkan PT Lorena ke Polisi

BANGKINANG (HR)-Dubalang Adat Andhiko 44 yang berkedudukan di Kampar, melapor ke Polda Riau dan Mabes Polri, terkait sengketa lahan ulayat di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan,  antara Kelompok Tani Binaan Dubalang Lembaga Adat Kampar dengan PT Eka Sari Lorena Transport.

Demikian diungkapkan Ketua Dubalang Adat Andhiko 44, HM Bahrum Datuk Mangkudun Sati, Selasa (3/2). "Laporan sudah dimasukkan tadi, kalau laporan ke Polda diantar langsung, kalau laporan ke Mabes Polri di Jakarta dikirim lewat PT Pos," ujar Bahrum, sambil memperlihatkan bukti pengiriman.

Menurut Bahrum, ada 293,5 hektare lahan yang dikelola kelompok tani binaan Dulak di Desa Segati Kecamatan Langgam. Namun lahan tersebut diserobot PT Eka Sari Lorena Transport dan hingga kini belum ada penyelesaiannya.

Dijelaskan Bahrum, lahan yang dikelola kelompok tani binaan Dulak ini merupakan tanah ulayat Adat Andhiko 44. "Meskipun secara administratif pemerintahan lahan tersebut masuk dalam wilayah Kabupaten Pelalawan, namun hukum ada lahan itu masuk dalam wilayah adat Andhiko 44, dimana wilayah adat Andhiko itu juga meliputi wilayah Kabupaten Pelalawan," ujar Bahrum.

Diungkapkan Bahrum, pengelolaan lahan 293,5 hektare oleh kelompok tani binaan Dulak ini berawal ketika 7 Juli 2008, penghulu Suku Ketiapan Batin Mudo Langkan, Desa Segati (penguasa ulayat) menghibahkan lahan seluas 293,5 hektare kepada anak kemenakan Gisman dan Hasan Dt Muncak. Selanjutnya Gisman dan Hasan bekerjasama dengan kelompok tani binaan Dulak untuk membangun kebun sawit dan karet.

Namun pada September-Desember 2013, pihak Lorena, mengklaim lahan tersebut dengan mencabut pohon karet dan sawit milik anak kemenakan dan kelompok tani binaan dulak. "Konflik itu terus berlanjut hingga sekarang. Upaya persuasif sudah dilakukan, namun belum membuahkan hasil," ujarnya.

Dijelaskan Bahrum, proses kepemilikan lahan bagi anak kemenakan dan kelompok tani telah melalui proses yang benar, yakni melalui hukum adat dengan penyerahan tanah ulayat dari pucuk adat dan segi hukum tata negara dengan adanya surat izin dari Kepala Desa setempat. Sementara itu pihak Lorena tidak mengantongi surat dari pucuk adat dan kepala desa. (oni)