Ada Surga Di balik Kawasan Hutan Lindung Kuansing

KPHL Buka Akses Menuju Tujuh Air Terjun

KPHL Buka Akses Menuju Tujuh Air Terjun

TELUK KUANTAN (riaumandiri.co)- Untuk menyelamatkan surga yang tersimpan di kawasan hutan lindung dan kawasan hutan produksi terbatas di Kuansing, Kesatuan Pemangku Hutan Lindung Kuansing Selatan, bergerak mengamankan kawasan hutan dan air terjun yang berada di tujuh lokasi berbeda.

Kawasan air terjun yang ditemukan masyarakat ini mulai dijaga oleh KPHL Kuansing Selatan yang rencananya akan melakukan gotong royong membuka akses jalan menuju air terjun dan menjaga kelastarian hutan didaerah tersebut supaya tidak dirusak oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

Dari tujuh air terjun yang ditemukan, tiga diantaranya berada di HPT Sumpu Kecamatan Hulu Kuantan yang saat ini telah porak poranda dirusak hutannya dan ditanami sawit dan ada sebagian yang masih belum tersentuh oleh tangan manusia. Lokasi tiga air terjun dikawasan HPT ini berjarak lebih kurang 2 kilometer dari desa Sumpu.

Kemudian KPHL Kuansing Selatan juga menemukan air terjun Batangoghan didesa Lubuk Ambacang yang kawasannya berada dihutan lindung. Dan air terjun selanjutnya berada di desa Sungai Kelelawar Hulu Kuantan berjarak sekitar dua kilo dari desa tersebut dengan nama air terjun Sungai Kandi.  

"Ada satu lagi air terjun kabarnya tidak jauh dari air terjun Guruh Gemurai, kita juga akan kesana nanti melihat langsung,"ujar pengurus KPHL Kuansing Selatan, Selasa (22/3).

Lokasi air terjun yang ditemukan ini begitu indah dan bisa menjadi objek wisata masyarakat,"ini akan kita jaga, rencana kita akan lakukan goro dan kemping dikawasan air terjun ini,"katanya.

Satu lagi air terjun yang akan didatangi didesa Pantai Lubuk Ramo masuk kawasan hutan lindung. LOkasi air terjun ini berjarak dari desa Pantai lebih kurang 3 kilo meter menuju kawasan hutlin berbatas dengan Timpe.  KPHL sendiri dibentuk agar hutan dapat terkelola dengan baik dan terwujudnya kelestarian fungsi dan manfaat hutan dari aspek ekonomi, ekologi dan sosial.

Sesuai tujuannya dengan adanya KPH, bagi wilayah hutan yang belum tertangani bisa ditangani dengan baik. Ini juga untuk menjaga hutan lindung, hutan produksi terbatas dan suaka margawa satwa agar tidak dirusak oleh oknum yang tidak bertanggungjawab sehingga hutan yang ada tetap bisa dipertahankan dan dilestarikan. (rob)