Pengedar Narkoba Ditangkap di Tapung

Pengedar Narkoba Ditangkap di Tapung

BANGKINANG (HR)-Jajaran Satres Narkoba Polres Kampar menangkap tersangka pengedar narkotika jenis shabu, AW (31), di Desa Rimba Beringin, Kecamatan Tapung, Senin (2/2), sekira pukul 16.00 WIB.

Tersangka AW merupakan warga Desa Bukit Kemuning, Kecamatan Tapung Hulu, ditangkap di SP II, Desa Rimba Beringin, Kecamatan Tapung, saat membawa narkotika jenis shabu sebanyak 6 paket sedang yang terdiri 4 paket seharga Rp300 ribu per paket dan 2 paket lainnya seharga Rp500 ribu per paket.

Selain itu, petugas juga menyita barang lainnya dari tangan tersangka, yaitu satu pak plastik bening, 1 buah HP yang digunakan tersangka, serta uang senilai Rp150 ribu.

Penangkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh jajaran Satres Narkoba Polres Kampar yang disampaikan masyarakat.

Kapolres Kampar, AKBP Ery Apriyono, melalui Kasatres Narkoba, AKP Tapip Usman, ketika dikonfirmasi membenarkan peristiwa ini. "Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.(oni)