Kejari Sidik Dugaan Korupsi di Dinas Kebersihan

Kejari Sidik Dugaan Korupsi  di Dinas Kebersihan

BAGANSIAIAPI(riaumandiri.co)-Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi meningkatkan status perkara dugaan korupsi pemeliharaan kegiatan rutin berkala kendaraan operasional pada Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pasar Rokan Hilir ke tingkat penyidikan.

Diduga ada kerugian negara pada kegiatan tersebut sebesar Rp2 miliar lebih. Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi, Bima Suprayoga, Selasa (22/3).

Dijelaskan Bima, peningkatan status berdasarkan Surat Keputusan Kajari Bagansiapiapi Nomor Print 01/N.4/19/FD.1/03/2016 tertanggal 22 Maret 2016 tentang telah dimulainya penyidikan.

“Peningkatan status merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan pihak Kejari sebelumnya. Pada penyelidikan itu, ditemukan dua alat bukti yang diyakini cukup untuk memulai penyidikan nantinya," terang Bima.

Dikatakan Bima, untuk kepastian jumlah kerugian negera, pihaknya masih menunggu perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau di Pekanbaru. "BPKP merupakan Pengawas Internal Pemerintahan. Kejaksaan tidak bekerja sendiri, tapi bekerja secara inprensif," paparnya.

Mengenai hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya, Bima menyampaikan, pihaknya sudah memanggil 15 orang untuk dimintai keterangan. Namun hanya sebatas minta keterangan. “Sudah naik ke penyidikan, akan kita tingkatkan menjadi saksi," ungkapnya.

Siapa-siapa yang sudah diminta keterangan, Kajari enggan menjelaskan, karena masih dalam tahap penyidikan.

 “Nanti di persidangan kita buka semua, kita transparan, tak ada yang kita tutupi. Kita bekerja sesuai dengan Undang-undang," ujarnya.***