Di Parit 19

Mapolres Musnahkan Ribuan Liter Tuak

Mapolres Musnahkan Ribuan Liter Tuak

TEMBILAHAN (riaumandiri.co)-Kepolisian Resort Indragiri Hilir melakukan pemusnahan terhadap sekitar 4.000 liter minuman keras jenis tuak di tempat pembuangan akhir, Sungai Beringin Parit 19, Selasa (22/3).

"Atas perintah Kapolres sebanyak 4.000 liter minuman keras jenis tuak hasil operasi kami musnahkan dengan cara pembuangan ke TPA," sebut Kepala Bagian Operasi (KBO) Reskrim Polres Inhil Iptu Erizal.

Dijelaskan Iptu Erizal, karena ini termasuk dalam Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sehingga untuk para pelaku tidak bisa dilakukan hukuman kurungan yang disebabkan Peraturan Daerah kita yang berbeda dengan UU KUHP.

"Kita sudah koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Tembilahan dan tidak bisa kita lakukan penahanan," sebut Erizal.

Dilanjutkan, buat memberikan efek jera maka pihaknya akan melakukan operasi seperti ini secara berulang-ulang, sehingga diharapkan bisa membuat efek jera terhadap penjual dan pembuat.

"Ini operasinya akan kita lakukan rutin sampai titik akhirnya masyarakat yang membuat tuak ini bisa jera. Informasi kita dapat pembuatan juga ada di kilometer 5 Kecamatan Enok, dan mudah-mudahan dengan aksi kita ini mereka menutup usaha mereka juga," sebut KBO Reskrim.

Sebelumnya, diketahui tim gabungan satuan Binmas Polres Indragiri Hilir dan personel Polsek Kempas, berhasil mengamankan empat orang pemilik atau penjual miras jenis tuak.

Dari tangan para pelaku, petugas menyita sebanyak 4.000 liter tuak yang terbagi dalam 18 drum penuh serta 55 jerigen minuman tuak yang siap diedarkan. (dan)