Dugaan Korupsi APBD Inhu

Raja Erisman Dituntut 8,5 Tahun

Raja Erisman Dituntut  8,5 Tahun

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Rengat, akhirnya menuntut mantan Sekdakab Indragiri Hulu, Raja Erisman, dengan pidana penjara selama 8,5 tahun. Jaksa menilai Raja Erisman terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. penyimpangan dana APBD Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2011-2012.

Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (21/3).
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Rinaldi Triandiko, SH, JPU yang dipimpin  Roy Modino, menyatakan, Raja Erisman terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan primer.

"Semua unsur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 Raja Erisman sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2011 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, telah terpenuhi," ungkap JPU Roy Modino dalam amar tuntutannya.

Untuk itu, Roy Modino yang juga Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Rengat itu meminta hakim menjatuhkan sanksi pidana kepada Raja Erisman selama 8 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana selama 8 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan," ujarnya.
Selain itu, Raja Erisman juga dibebankan mengganti kerugian negara sebesar Rp2.388.000.000. "Jika tidak dibayarkan setelah perkara memiliki kekuatan hukum yang tetap, maka harta benda milik terdakwa disita untuk negara. Jika tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan," pungkas Roy.

Usai pembacaan tuntutan, sidang ditutup dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda penyampaian nota pembelaan dari pihak terdakwa.

Kasus ini bermula tahun 2011 hingga 2012, saat Raja Erisman menjabat Sekdakab Inhu. Dalam pengelolaan uang APBD Inhu tahun 2011 dan 2012, diduga terjadi penyimpangan pada sisa kas daerah sebesar Rp2,7 miliar. Anggara itu belum dipertanggungjawabkan Bendahara Pengeluaran Setdakab Inhu ketika itu, Rosdianto.

Saat itu, Raja Erisman memerintahkan Rosdianto menutupi kekurangan dana tersebut dengan dana Uang Persediaan (UP). Selanjutnya, Rosdianto meminta kepada Bandahara Pembantu, Putra Gunawan, menarik dana UP tahun 2012 sebesar Rp10 miliar lebih untuk menutupi sisa kas tahun 2011 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut.

Selanjutnya Raja Erisman diduga menerbitkan SPM UP 2012 dan ditandatanganinya selaku pengguna anggaran dan dibawa ke Kepala Bagian Keuangan Hasman Dayat, untuk diterbitkan SP2D-nya.

Berdasarkan SPM itu, Hasman pun menerbitkan SP2D sehingga dana UP Rp10 miliar tersebut dicairkan. Keterlibatan Raja Erisman, diduga karena menandatangani bukti Surat Tanda Setoran (STS) dengan uraian rincian objek adalah pengembalian sisa dana UP dan GU Sekretariat Daerah tahun 2011 sebesar Rp2.775.637.880, tertanggal 23 Februari 2012.

Dalam perkara ini sebelumnya telah menjerat mantan Bendahara Setda Inhu, Rosdianto, dan Putra Gunawan. Keduanya telah divonis masing-masing 6 tahun kurungan.(dod)