Dugaan Korupsi Lahan Pelabuhan Dorak , M Habibi Mangkir

Kejati Kembali Periksa 3 Tersangka

Kejati Kembali Periksa 3 Tersangka

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau, terus menggesa proses penyidikan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Pelabuhan Dorak, Selatpanjang, Kabupaten Meranti. Pada Senin (21/3). seharusnya ada tiga saksi yang dimintai keterangan. Namun yang hadir hanya dua orang, sementara satu saksi lainnya mangkir.

Ketiga saksi tersebut adalah Suwandi Idris, Abdul Arif dan Mohammad Habibi. Saat ini, ketiganya juga telah

Kejati ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Riau, Rachmad Surya Lubis, membenarkan hal tersebut. "Ada tiga saksi yang dijadwalkan (diperiksa). Suwandi Idris, Abdul Arif dan Habibi. Yang datang hanya dua. Saksi Habibi tidak hadir," terangnya.

Dikatakan, pemeriksaan terhadap ketiganya bulan dalam statusnya sebagai tersangka, melainkan saksi. "Belum, pemeriksaannya baru sebagai saksi," pungkasnya.

Mohammad Habibi merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengadaan Lahan Pelabuhan Dorak di Selatpanjang, yang juga Kabid Aset di Pemkab Kepulauan Meranti. Sedangkan Suwandi Idris merupakan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kepulauan Meranti. Sementara Abdul Arif selaku penerima kuasa dari pemilik lahan. Satu tersangka lainnya adalah Zubiarsyah, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti. Mereka berempat ditetapkan sebagai tersangka sejak awal Maret 2016 lalu.

Sejauh ini, sejumlah saksi telah dimintai keterangannya oleh penyidik Kejati Riau, Di antaranya Asisten I Bidang Pemerintahan Setdakab Meranti, Alizar. Selain itu, ada juga Muhammad yang merupakan mantan Kepala Desa Banglas dan Syarif selaku Bendahara Panitia Pengadaan Lahan Pelabuhan Dorak.

Juga terdapat nama Iqaruddin selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Imrannuddin dari Kantor Pajak Selatpanjang dan Ma'mun Muroj. Dua nama yang disebut terakhir merupakan anggota panitia pengadaan lahan Pelabuhan Dorak.

Selain nama-nama di atas, juga dilakukan pemeriksaan terhadap Azmi Ibrahim yang merupakan mantan Kepala Dinas Perhubungan, Informasi dan Komunikasi Kabupaten Kepulauan Meranti. Ada juga Yuliarso selaku mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Meranti, Sugeng Selaku pihak perantara dan Simin selaku pemilik tanah.

Tak Pandang Bulu
Ditambahkan Kasipenkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, penyidik akan bekerja secara profesional dan tak pandang bulu dalam memproses kasus tersebut. Semua saksi yang dianggap mengetahui akan dimintaiketerangan.

Hal itu dilontarkannya terkait kemungkinan akan diperiksanya Bupati Kepulauan Meranti, Irwan Nasir, dalam perkara ini. Pasalnya, pembangunan Pelabuhan Dorak ini merupakan salah satu program yang digadang-gadangkan Irwan yang kembali memimpin Kepulauan Meranti untuk kedua kalinya.
"Sepanjang dibutuhkan penyidik, tentunya akan dilakukan pemeriksaan (terhadap Irwan Nasir)," sebut Mukhzan.

Untuk diketahui, penyidikan kasus ini jauh lebih maju dari yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau yang menangani dari sisi dugaan korupsi pada pembangunan fisik pelabuhan tersebut.

Di Polda Riau, kasus korupsi pembangunan jembatan di provinsi termuda di Riau tersebut masih sebatas penyelidikan, dalam artian petugas masih mencari bukti telah terjadinya tindak pidana yang merugikan keuangan negara.

Sementara di Kejati Riau, kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 22 Januari 2016 lalu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-02/N.4/Fd.1/01/2016. Surat ini ditandatangani Kepala Kejati Riau, Susdiyarto Agus Praptono pada 22 Januari 2016. (dod)