Talangi Obat-obatan di RSUD

Komisi C DPRD Akan Konsultasi ke BPK RI

Komisi C DPRD Akan Konsultasi ke BPK RI

TELUK KUANTAN (riaumandiri.co)-Agar permasalahan di RSUD Teluk Kuantan tidak berlarut-larut dan terlalu lama tidak melayani pasien peserta BPJS. Komisi C DPRD Kuansing akan berkonsultasi ke BPK RI, karena ada pihak ketiga yang bisa menalangi obat-obatan di RSUD Teluk Kuantan dan pemilik apotek sanggup dibayar setelah APBD Perubahan nanti disahkan.

"Apakah ini bisa dilakukan, makanya kita akan konsultasi ke BPK," ujar Ketua Komisi C DPRD Kuansing, Andi Nurbai, kepada Haluan Riau, Senin (21/3).

Konsultasi ini menurut Andi Nurbai, untuk menyelamatkan RSUD Teluk Kuantan dari ketidaktersediaan obat-obatan, sehingga pasien yang menjadi peserta BPJS tidak terlalu lama menderita dan segera bisa dilayani dengan baik, tentunya mendapatkan obat-obatan.  

"Pertama, anggaran yang sudah dianggarkan tidak bisa digunakan karena adanya kesalahan kode rekening untuk membayar hutang obat RSUD ke Apotek Duta. Sekarang ada pihak ketiga yang bisa menalangi apakah bisa dibayar di perubahan? ini akan kita konsultasikan ke BPK terlebih dulu," ujar Ketua Komisi C DPRD Kuansing, Andi Nurbai.

Apotek Duta ini informasinya, milik Kepala Diskes Kuansing, Reza Tjahyadi. Karena ini sifatnya emegency, mudah-mudahan BPK RI bisa memberi jalan terbaik, supaya aktivitas di RSUD Teluk Kuantan kembali normal seperti biasa dan pasien peserta BPJS bisa mendapatkan obat.

"Kita juga mendesak RSUD dan Diskes ini cari terobosan agar melakukan koordinasi dengan Provinsi maupun Kementrian, apakah mereka bisa mendrop obat untuk kita. Saya berharap Diskes dan RSUD mau bekerja keras menyelesaikan masalah ini," tegas politisi PAN ini.

Hal senada juga disampaikan Ketua DPRD Kuansing, Andi Putra, rencana alternatif ini harus diambil demi rakyat Kuansing saat ini yang membutuhkan pelayanan kesehatan. "Sesuai laporan Direktur RSUD, katanya dia sudah melakukan komunikasi dengan beberapa apotek yang ada dan mereka sudah sepakat.

Tapi ini perlu aturan dan kekuatan hukum, rencana kalau jadi kita bayar di perubahan, makanya Komisi C akan konsultasi dulu ke BPK meminta surat ke BPK agar proses ini bisa dilaksanakan sesuai mekanisme dan tidak cacat hukum," katanya. (rob)