Kopi Tiam Sorek

Tarik Harga Selangit, Belom Setor PPN

Tarik Harga Selangit, Belom Setor PPN

PANGKALAN KURAS (riaumandiri.co)-Keberadaan Kopi Tiam, di Kampung Baru, Kelurahan Sorek satu, Kabupaten Pelalawan, menjadi alternatif bagi penikmat kopi menghabiskan waktu luangnya.

Bagi pecinta kopi, tua dan muda, di ruko yang bersebelahan dengan arena Karaoke Keluarga KOK ini menjadi pilihan. Beroperasi nyaris tiga bulan, Kopi Tiam amat ramai dikunjugi oleh masyarakat tempatan hingga tetamu yang berlalu lalang, karena Kopi Tiam yang berdiri persis di jalan lintas Timur ini.

Namun, sangat disayangkan, para pengunjung mulai dibuat kesal oleh pelayanan pihak Kopi Tiam yang memasang tarif dinilai selangit. Lebih parah lagi, pihak Kopi Tiam belum menyetorkan pajaknya ke kas daerah.

"Sangat disayangkan bidang usaha Kopi Tiam yang menyajikan aneka makanan dan minuman ini mematok tarif sangat tinggi. Bayangkan saja, satu porsi menu cepat saji ayam cabe hijau tanpa nasi dijual kepada masyarakat Rp26 ribu.

Sebenarnya kita tak persoalkan bila harga yang dipatok tersebut, pihak kopi Tiam menyetor pajak ke kas daerah. Artinya, dari pajak-pajak inilah sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pelalawan yang digunakan untuk membangun negeri ini," jelas Ketua RW 04, M Bakri, Minggu (20/3).

Tokoh Muda asal Pangkalan Kuras ini, meminta pihak pengelola Kopi Tiam untuk mentaati aturan yang berlaku. Apa lagi, dengan memasang tarif harga yang tinggi dengan kondisi perekonomian yang krisis saat ini ditambah tidak membayar pajak daerah, jelas keberadaan Kopi Tiam di Sorek ini tak berazas manfaat.

"Sudahlah harganya selangit ditambah tak membayar pajak daerah, sebaiknya keberadaan Kopi Tiam Sorek ini perlu ditinjau ulang oleh pihak berkompeten di Pelalawan ini. Bila tak berazas manfaat, sebaiknya ditutup saja," tegas politisi muda yang bergabung bersama Perindo Pelalawan ini geram.

Sementara itu, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pelalawan, Maihendri melalui Sulastri, mengatakan, rumah makan dan restoran yang telah beroperasi di atas tiga bulan, wajib membayar pajak ke kas daerah atau disebut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen.

"Untuk Kopi Tiam Sorek ini kita sudah pernah mendatangi pengelola, namun pihaknya berdalih belum genap beroperasi tiga bulan,  maka PPN 10 persen belum di setor ke Dispenda.

Namun, berdasarkan Perda, wajib hukumnya setiap bidang usaha rumah makan dan restoran yang memenuhi kriteria untuk menyetor pajaknya ke kas daerah. Karena, sebagai warga negara yang bijak seharusnya taat membayar pajak.

Melalui pajak yang kita kutip inilah sebahagian dana pembangunan ini bersumber," tegas Dispenda, Sulastri, Minggu (20/3). Manajemen Kopi Tiam, saat dikonfirmasi melalui Alay, tak ada jawaban. (zol)