Diduga Jadi Pengedar Sabu

Anggota Sat Binmas Polres Inhu Diamankan

Anggota Sat Binmas Polres Inhu Diamankan

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Seorang oknum polisi dari Satuan Pembinaan Masyarakat Polres Indragiri Hulu, berinisial SAT, diamankan petugas Seksi Propam Polres Inhu.

 SAT yang berpangkap Brigadir Polisi Kepala itu, diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Dari tangannya, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 45 bungkus paket sabu-sabu, serta alat hisapnya.

Dikatakan Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Ari Wibowo, Bripka SAT ditangkap saat berada di sebuah rumah di Dusun Suka Maju Desa Pasir Kemilu Kecamatan Rengat, Inhu, Jum'at (18/3) sekitar pukul 09.00 WIB.

"Yang bersangkutan (Bripka SAT,red) merupakan anggota Satuan Binmas Polres Inhu, beralamatkan di Asrama Polisi Jalan R Suprapto Blok A Nomor 20 Kelurahan Sekip Hulu Kecamatan Rengat, Inhu," ungkap Ari Wibowo.
Lebih lanjut, Ari menyebut kalau saat ditangkap, Bripka SAT tengah menjalankan bisnis haramnya itu, dimana ditemukan 43 bungkus paket kecil sabu-sabu, 2 bungkus paket sedang sabu-sabu, 2 buah bong atau alat isap sabu-sabu.

"Selain itu, petugas juga menemukan satu buah timbangan elektrik yang digunakan tersangka untuk transaksi narkoba, 1 buah handphone merek Nokia warna merah, 1 buah dompet kecil warna pink, 1 pak plastik kecil pembungkus bening serta1 buah tas sandang warna hitam," lanjut AKBP Ari Wibowo.

Barang bukti tersebut, kata Ari, ditemukan saat petugas melakukan penggeledahan di lokasi penangkapan. Sabu-sabu yang dipaketkan itu sudah siap edar yang disimpan di dalam tas sandang milik Bripka SAT.

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Paminal Polres Inhu, Bripka SAT mengaku barang (sabu-sabu,red) itu miliknya yang didapatkan dari tersangka lain inisial A yang masih kita kejar," lanjut Ari.

Ari menjelaskan, setelah ditimbang berat kotor barang bukti sabu-sabu milik Bripka SAT tersebut seberat 22,73 gram. "Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Inhu, guna proses penyidikan lebih lanjut," tandasnya.***