Pupuk Subsidi Tertangkap

Proses Hukum Dihentikan Kepolisian

Proses Hukum Dihentikan Kepolisian

SIAK (riaumandiri.co)-Penangkapan pupuk subsidi yang diduga tidak tepat sasaran yang dilakukan Intel Kodim 0303 Bengkalis di Bungaraya sudah diserahkan ke Polsek Bungaraya beberapa waktu lalu. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan pupuk tersebut lepas dari jeratan hukum.

"Setelah kita lakukan pemeriksaan terkait pupuk subsidi yang ditangkap Intel Kodim 0303 kemaren, kita tidak bisa melanjutkan proses hukum lebih lanjut. Karena menurut keterangan Tim ahli dari Dinas Pertanian dan Dinas Perdagangan Industri dan Koperasi Kabupaten Siak menyatakan tidak ada yang dilanggar oleh Kios Sinar Tani itu," jelas Syafnil.

 Lanjut  Kapolsek mengatakan, karena proses hukum tidak bisa dilanjutkan, maka semua barang bukti diserahkan kembali kepada pemiliknya. "Kalau proses hukumnya tidak bisa diteruskan maka barang bukti berupa pupuk SP 36 sebanyak 12 Zak dan 1 unit mobil jenis L300 bernopol BM 8593 SH kita serahkan kepada pemiliknya lagi. Karena kemaren kan dibawa ke sini sebagai Barang Bukti saja," ungkapnya.

  Senada juga disampaikan Kaharudin selaku Kepala Bidang Binusta Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Siak ketika dikonfirmasi. Kaharudin mengatakan, tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Kios Sinar Tani yang berada di Kecamatan Bungaraya. "Kalau menurut kami itu tidak menyalahi aturan, karena dokumen yang mendukungnya memang benar dan tidak ada yang dilanggar.

 Mulai sub sektor perkebunannya benar RDKK juga benar. Prinsip kita, kalau memang benar ya kita harus meluruskan kebenarannya, kalau memang salah ya kita serahkan kepada Kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

Ketika ditanya terkait Rekomendasi dari pihak lain yang bisa dijadikan sebagai pendukung penjualan pupuk subsidi, Kaharudin menjelaskan, dengan tegas seraya mengatakan, masalah yang di Bungaraya itu bukanlah sebuah kasus, namun salah tangkap.

"Kalau untuk pupuk subsidi kunci utamanya cuma satu, RDKK itu saja. Karena hal itu sudah ditentukan oleh pihak Kementrian Pertanian dan Perdagangan. Dan kalau yang di Bungaraya itu menurut saya bukan kasus, namun salah tangkap, karena tidak ada ketentuan yang dilanggar dalam penjualan pupuk subsidi tersebut. Mungkin saat melakukan penangkapan pupuk itu data yang mereka miliki belum lengkap," tegasnya.

 Sementara itu Ahmad Sapari, pemilik kios Sinar Tani yang pupuknya ditangkap Intel Kodim 0303 Bengkalis, ketika dikonfirmasi melalui telefon tidak ada jawaban, ketika di SMS baru dibalas. "Nanti saja kalau semuanya sudah selesai saya kabari pak,"katanya melalui sms singkatnya.(gin)