Kasus Kebun K2I

Miswar Chandra Terancam Dijemput Paksa

Miswar Chandra Terancam  Dijemput Paksa

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau akan mengupayakan pemanggilan paksa terhadap Miswar Chandra, Direktur Utama PT Gerbang Eka Palmina. Pasalnya, yang bersangkutan dinilai tak pernah menunjukkan itikad baik untuk menjalani proses hukum terhadap dirinya.

Miswar Pasalnya, beberapa kali panggilan Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau, tersebut tidak pernah ditanggapinya. Seperti diketahui, saat ini Miswar telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Kebun K2I yang Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau.

Seperti dituturkan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, Miswar Chandra telah beberapa kali dipanggil secara patut untuk memenuhi menjalani proses pemeriksaan terkait kasus yang membelitnya. Namun, yang bersangkutan tidak kunjung memenuhi panggilan Penyidik tersebut.

"Sudah tiga kali dipanggil secara patut, tapi tidak pernah datang. Sesuai aturan, ada upaya penjemputan paksa dari Penyidik," ungkap Mukhzan, Minggu (20/3).

Mizwar sendiri merupakan rekanan dari Dinas Perkebunan Provinsi Riau dalam pengadaan kebun pada program K2I, yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau tahun 2006-2009 lalu.

Oleh Penyidik, dirinya ditetapkan sebagai tersangka kedua, mendampingi mantan Kepala Dinas Perkebunan Riau Susilo, yang sebelumnya menyandang status yang sama.

"Dalam kasus ini, dia (Miswar Chandra, red) diduga menikmati kerugian negara sebesar Rp26 miliar. Dalam putusan terdakwa Susilo, dinyatakan kalau Miswar dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara tersebut," jelas Mukhzan.

Sebelumnya, Kejati Riau telah menetapkan Miswar Chandra sebagai buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang. Pasalnya, Miswar Chandra tidak kooperatif dalam proses penyidikan kasus ini. Selain itu, upaya cekal juga telah dilakukan terhadap Dirut PT GEP tersebut.

Sedangkan perkara dengan terdakwa Susilo, Pengadilan Tipikor Pekanbaru telah menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dimana, pada di lembaga peradilan tingkat pertama tersebut, mantan Kadisbun Riau tersebut dijatuhi vonis selama 6 tahun penjara. Selain itu, Susilo diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan penjara.

Oleh majelis hakim yang diketuai Amin Ismanto saat itu, dinyatakan perbuatan Susilo terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2009 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan 3 tahun dibandingkan tuntutan JPU yang disampaikan pada persidangan sebelumnya, dimana terdakwa Susilo dituntut dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan penjara.

Sementara, terkait uang pengganti kerugian negara sebesar Rp26 miliar lebih, dalam isi tuntutan JPU, dibebankan kepada Dirut PT GEP, Miswar Chandra.

Untuk diketahui, Program kebun K2I (Kemiskinan Kebodohan dan Infrastruktur) adalah salah satu program yang masuk dalam program K2I, langsung menyentuh rakyat miskin. Untuk pengembangan dan pembangunan usaha perkebunan K2I biaya yang dialokasikan untuk sektor usaha perkebunan sawit sebesar Rp217 miliar lebih, dengan luas lahan seluas 10.200 hektare.

Namun, keberadaan kebun ini tidak jelas, proyek usaha perkebunan K2I ini menimbulkan teka-teki di masyarakat. Terkesan, usaha perkebunan program K2I sebagai proyek akal-akalan oknum petinggi provinsi untuk menggerogoti uang negara. Beberapa kalangan menilai program K2I, bagaikan benang kusut yang sulit untuk diurai.(Dod)