Dibekuk, Spesialis Pencuri Kompleks Bukit Datuk

Dibekuk, Spesialis Pencuri Kompleks Bukit Datuk

Dumai (riaumandiri.co)-Polisi membekuk spesialis pencuri yanhg berkeliaran di komplek perumahan Bukitdatuk, Dumai Selatan.

Tertangkapnya tersangka MN oleh tim Opsnal Buser Dumai Barat, berlangsung pada Rabu (16/3) sekira pukul 22.00 WIB di Perumahan Komplek Pertamina Bukit Datuk. Dimana, saat itu tersangka hendak kembali beraksi, namun keburu ketahuan petugas Security Pertamina.

Kapolres Dumai AKBP Suwoyo, saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Dumai Barat Kompol Sasli Rais  membenarkan pihaknya ada mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dan pemberatan (Curat, red) di Perumahan Komplek Pertamina Bukit Datuk.

"Ya benar, kita ada menangkap pelaku Curat di Komplek Bukit Datuk. Penangkapan tersebut, dilakukan setelah sebelumnya aksi tersangka kepergok oleh petugas security," ujar Kapolsek Dumai Barat Kompol Sasli Rais, akhir pekan lalu.

Lanjut Kapolsek menjelaskan, setelah tersangka berhasil diamankan tim Opsnal Buser Dumai Barat, langsung melakukan pengembangan di rumah tersangka yang berada di Kelurahan Bukit Datuk. Alhasil, petugas menemukan sejumlah barang bukti dari tindak kejahatan yang dilakukannya.

"Dari hasil pengembangan yang kita lakukan di rumah tersangka, kita menemukan barang bukti berupa Laptop, Handphone, serta gelang perhiasan perak dan swasa," ungkap Kapolsek.

Dari keterangan tersangka terhadap penyidik, tersangka mengaku barang hasil tindak kejahatannya sebagian di beri kepada mantan istrinya dan dijual untuk keperluan sehari-hari.

"Tersangka mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak 5 kali dan sejumlah barang bukti dari hasil kejahatan yang dilakukannya, sebagian diberi kepada mantan istrinya berupa 1 tablet dan 1 handphone dan sisa nya dijual untuk keperluan sehari-hari," terang Kompol Sasli.

Ditambah mantan Kapolsek Sungai Pakning lagi, untuk modus yang dilakukan tersangka terhadap korban-korbannya, tersangka sebelumnya melemparkan kaca depan rumah korban dan itu dilakukan pada malam hari.

"Sebelum menjalankan aksinya, tersangka terlebih dahulu melemparkan sebuah batu ke arah jendela rumah korban, menunggu beberapa menit pemilik rumah tidak keluar kemudian tersangka baru menjalankan aksinya dengan cara masuk melalui jendela," jelas Mantan Kapolsek Sungai Pakning.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka terancam pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (zul)