Masih Tak Maksimal Kelola Sampah

DKP Berlakukan Sanksi Denda

DKP Berlakukan Sanksi Denda

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Kebersihan dan Pertamanan akan memberlakukan sanksi denda kepada PT Multi Inti Guna (MIG), pihak ketiga pemenang lelang pengelolaan sampah di delapan kecamatan di Pekanbaru.

 Sanksi tersebut untuk pengangkutan sampah di bulan Januari dan Februari.

"Saya tak bisa sebut berapa rincian besaran dari sanksi denda yang akan diberlakukan, yang jelas akan disesuaikan dengan berapa banyak kekurangan sampah yang diangkut ke Tempat Penampungan Akhir," kata Kepala Dinas DKP Pekanbaru, Edwin Supradana, Jumat (18/3).

Hal itu dilakukan kata Edwin, karena sudah adanya surat peringatan dan teguran yang diberikan phaknya kepada PT MIG sejak Pemko Pekanbaru mulai menjalin kerja sama.

DKP
Sebelum pembayaran kerja sama direalisasikan, pihaknya bersama PT MIG akan sama-sama mengecek data jumlah pengangkutan sampah ke TPA didampingi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

"Bila nanti data kedua belah pihak tidak ada perbedaan, barulah pembayaran dilaksanakan yang diperkirakan pada minggu ke tiga Maret ini,"imbuh Edwin lagi.

Sementara mengenai lambatnya pencairan dana untuk tahap awal ini, menurut Edwin bukan karena lambatnya DKP memproses, namun pihak PT MIG sendiri yang telat mengajukan permintaan.

"Waktunya kan dua minggu, mereka baru masukan beberapa hari, prosesnya kan tidak hanya di DKP saja tapi juga di BPKAD juga, selain itu ada persyaratan mereka juga yang belum lengkap,"kata Edwin.

Sebelumnya, Kepala DKP juga sudah menyatakan tegas bahwa PT. MIG, berpotensi mendapatkan sanksi Surat Peringatan kedua.  Diperkuat setelah dua kali diketahui perusahaan  tidak mencapai target pekerjaan sesuai kontrak.

Selaku pihak ketiga yang mengelola sampah di Pekanbaru, harusnya memenuhi target pengangkutan sampah sebanyak 610 ton perhari.

" Pada bulan lalu, PT MIG sudah di berikan SP satu, karena tidak mecapai target pengangkutan sampah, perusahaan hanya mengangkut sampah seberat 305 ton perhari, sebanyak lima kali.

 Di bulan ini (Februari), kita beri kesempatan empat kali, jika tidak sesuai target, saat ini sudah dua kali tidak sesuai target, sehingga berpotensi diberikan sanksi SP kedua," kata Edwin.***