Gandeng BIN

DJP Riau Lakukan Penertiban Penunggak Pajak

DJP Riau Lakukan Penertiban Penunggak Pajak

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Agar lebih menertibkan pajak tertunggak yang dilakukan oleh wajib pajak (WP) dan dianggap telah merugikan negara, Direktorat Jendral Pajak (DJP) akan melakukan kerja sama dengan Badan Intelijen Negara atau BIN terkait masih banyak perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar pajak.

Demikian diungkapkan Kepala DJP Perwakilan Riau dan Kepulauan Riau Jatnika. Dikatakannya, keterlibatan BIN nantinya akan membantu dalam menindak penunggak pajak dalam jumlah besar.

Kantor Pusat DJD sudah meneken kerjasama itu untuk menagih pajak.

Sedangkan di Riau sendiri, DJP akan memberdayakan BIN daerah.

"Jadi untuk menagih pajak yang tertunggak, maka kita akan bekerjasama dengan BIN Daerah. BIN ini bukan dijadikan sebagai penagih (debkolektor). Karena kita banyak mengalami kesulitan dalam mencari WP," ujar Jatnika.

Dijelaskannya, ada banyak WP yang masih membandel, sehingga sulit sekali untuk dilakukan pengejaran wajib pajak menyelesaikan tanggungjawabnya.

Setidaknya dengan kerja sama ini, langkah DJP Riau dan Kepulauan Riau akan lebih cepat untuk mendeteksi keberadaan penunggak pajak.

 Sebab tahun ini adalah tahun penegakan hukum terhadap WP yang lalai dengan tanggungjawabnya.
Penghapusan Sanksi Pajak

Sepanjang tahun 2015, DJP sudah memberlakukan tahun penghapusan sanksi untuk penunggak pajak.

 Namun ternyata masih banyak WP di Riau yang tidak patuh dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab untuk taat bayar pajak.

 Setelah diberlakukannya tahun penghapusan sanksi pajak berakhir, tahun 2016 DJP Riau menetapkan sebagai tahun penegakan hukum terhadap wajib pajak.

"Dengan kata lain, wajib pajak yang masih membandel akan tetap dikejar dan dilakukan penegakan hukum sesuai peraturan yang sudah diberlakukan. Kita sudah melakukan upaya pendekatan secara baik-baik.

 Kami sudah berikan imbauan dan peringatan pertama dan kedua. Kita berikan bimbingan ke kantor malah, jika tidak juga maka upaya hukum harus tetap dilakukan," katanya.

Ditambahkannya, salah satu bentuk kesulitan DJP untuk mengejar pengemplangan pajak perusahaan raksasa, karena perusahaan itu terdaftar di kantor DJP pusat.

 Hal ini menjadi salah kendala bagi DJP Riau untuk bisa menggenjot pendapatan pajak Riau diangka tinggi, yang tentunya akan berdampak pada PAD Riau," tutupnya.(nie)