Korupsi Pengadaan Lahan Embarkasi Haji

Penyidik Tetapkan MW Tersangka Baru

Penyidik Tetapkan MW Tersangka Baru

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Kendati telah menerima hasil audit dari Badan Penga-wasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau, namun Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau belum melakukan penahanan terhadap mantan Karo Tapem Setdaprov Riau tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan embarkasi Haji Provinsi Riau.

Penyidik beralasan masih melengkapi berkas mantan Kepala Biro Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Riau. Sebelumnya BPKP Provinsi Riau menyatakan ganti rugi lahan tersebut merugikan negara Rp8,3 miliar.

Menanggapi belum ditahannya Guntur, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, menyatakan kalau proses penyidikan masih terus dilakukan. Menurutnya, tidak ada satupun tersangka korupsi yang ditangani Kejati Riau yang tidak tahan.

"Bisa dilihat sendiri, semua tersangka dugaan korupsi yang ditangani Kejati Riau, jika berkasnya sudah lengkap, pasti ditahan," tegas Mukhzan.

Pekan depan, Muhammad Guntur dijadwalkan Kejati Riau untuk diperiksa. Pemeriksaannya guna melengkapi berkas tersangka baru dalam kasus ini, berinisial MW, yang merupakan rekanan proyek tersebut.

"Agenda selanjutnya melengkapi berkas Guntur dan tersangka baru (MW,red). Saksi-saksi dipangil lagi, termasuk Guntur," sebut Muhkzan.

Lebih lanjut, Mukhzan mengatakan kalau penetapan MW dalam kasus ini dilakukan awal Maret tahun ini. Penetapan tersangka baru ini dilakukan penyidik setelah ditemukan dua alat bukti cukup.

Sebelumnya, penyidik menetapkan Muhammad Guntur sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati Riau Nomor Print : - 04.a/N.4/ Fd.1/ 05/2015 tanggal 21 Mei 2015.

Dugaan penyimpangan muncul pada saat pembebasan lahan. Harga tanah yang dibayarkan ternyata tidak berdasarkan kepada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun berjalan, serta tidak berdasarkan pada harga nyata tanah di sekitar lokasi yang diganti rugi.

Ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum.

Kasus ini bermula pada tahun 2012 lalu, saat Pemerintah Provinsi Riau melalui Biro Tata Pemerintahan mengalokasikan anggaran kegiatan pengadaan tanah untuk embarkasi haji lebih kurang sebesar Rp17 miliar lebih.***