Tuntut Hak Normatif

40 Karyawan SMR Dipecat Sepihak

40 Karyawan SMR Dipecat Sepihak

PERAWANG (riaumandiri.co)- Sebanyak 40 orang karyawan PT Serana Mitra Ruas yang bergerak di bidang alat berat di IKPP Perawang, Kecamatan Tualang, memecat karyawannya secara sepihak. Hal itu diduga karena 40 karyawan tersebut mogok kerja selama 3 hari.

Menurut penuturan salah seorang karyawan PT SMR, Zulkifli, kepada Haluan Riau, Jumat (18/3), mogok kerja dilakukan dengan alasan hak normatif karyawan tidak dipenuhi perusahaan.

 "Upah kami hampir setiap bulan telat dan Jaminan Kesehatan seperti BPJS dipotong perusahaan. Sementara kontrak kerja kami sampai bulan 5 habisnya, tapi kami dipecat sepihak," kata Zulkifli, dengan nada kesal

Zulkifli menambahkan, selain hak normatif tidak dipenuhi, keselamatan kerja karyawan tidak diperhatikan. "Kami bekerja cuma dikasih helm dan pening untuk masuk, sementara resiko lapangan cukup berat, tentunya harus didukung dengan alat pelindung diri yang lengkap," paparnya

Selain itu, karyawan bekerja tidak sesuai dengan jam kerja lagi. "Kami bekerja selama 12 jam dalam satu hari, sementara upah yang diterima tidak sesuai lagi. Kalau seperti ini, sepertinya anak istri kami mau makan apa?, gaji telat di bawah UMK lagi, jaminan kesehatanpun tidak jelas sama perusahaan," imbuhnya

Sementara itu, Perwakilan PT SMR di Perawang Kecamatan Tualang, Marpinas, saat dikonfirmasi melalui seluler, mengakui sudah memecat 40 karyawannya.

 "Itu karena mereka mogok kerja selama 3 hari, tentunya perusahan dirugikan," kata Marpinas
Terkait upah dan jaminan kesehatan dan jam kerja, pihak perusahaan membantah.

 "Jaminan kesehatan dan kerja masih sesua. Tapi kalau upah itu terkait peraturan perusahaan kami, soalnya pihak perusahaan akan menaikkan upah pada bulan ini," jelasnya.(cr3).